Imbas Aulia Kesuma, KPI Akan Beri Sanksi Sinetron Beradegan Sadis

4 September 2019 7:13 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aulia Kesuma, Pembunuh Suami dan Anak Tiri di Sukabumi. Foto: Sabryna Putri Muviola/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aulia Kesuma, Pembunuh Suami dan Anak Tiri di Sukabumi. Foto: Sabryna Putri Muviola/kumparan
ADVERTISEMENT
Aulia Kesuma (45), otak pembunuh suaminya, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anak tirinya, Adi Pradana alias Dana (23), mengaku terinspirasi dari adegan sinetron saat ingin menghilangkan jejak.
ADVERTISEMENT
Dalam menghilangkan jejak, Aulia berencana membuang jenazah Pupung dan Dana ke dalam jurang usai dibakar di dalam mobil. Namun rencana itu gagal, karena anaknya yang turut membunuh kedua korban, Giovani Kelvin (25), turut tersambar api.
Merespons aksi Aulia yang terinspirasi sinetron, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengaku akan memberi sanksi ke seluruh sinetron yang menampilkan adegan pembunuhan sadis.
"Penggambaran kesadisan seperti itu kok tidak ada ya, tapi kalau sampai ada adegan yang seperti itu sudah pasti akan mendapat sanksi dari kami," jelas Wakil Ketua KPI, Mulyo Hadi Purnomo, saat dihubungi, Selasa (3/9) malam.
Wakil Ketua KPI, Mulyo Hadi Purnomo. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Mulyo memastikan KPI selalu mempertimbangkan setiap adegan dari sinetron. Sebab, setiap adegan dalam sinetron pasti akan berimbas pada psikologis penontonnya.
ADVERTISEMENT
"Pasti akan menindak, jangan sampai ada kekerasan sadis, Misal ada adegan perkelahian seperti itu juga, kami akan mempertimbangkan apakah ini kena sanksi atau tidak. Jika sampai kemudian ada adegan harus berantem kita juga memperhitungkan apakah ini akan memengaruhi psikologis penonton, terutama remaja dan anak-anak," terangnya.
"Kalau sudah pengambilan gambar yang salah dengan menampilkan dua orang yang sedang melakukan kekerasan pasti akan kami sanksi," imbuhnya.

Sinetron Azab Beri Dampak Pembodohan Publik

Ilustrasi FTV Azab. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
Terkait sinetron-sinetron bertema azab yang kerap menampilkan adegan berlebihan, Mulyo mengatakan, KPI telah mengawasinya. Menurut Mulyo, sinetron seperti ini bisa memberikan dampak pembodohan publik.
"Sinetron-sinetron azab kita juga sudah sangat memperhatikan karena hal-hal yang berkaitan mistis, horor, dan supranatural itu menjadi perhatian kami, karena ada kecenderungan simplifikasi cerita, sehingga kesannya pembodohan terhadap publik. Ini yang menjadi perhatian kita. Kalau kami menemukan itu tentu akan diberikan sanksi," pungkasnya.
Aulia Kesuma, otak pembunuhan Pupung Sadili Foto: Facebook Aulia Kesuma
Aulia Kesuma mengaku awalnya tak berniat untuk membakar jenazah suami dan anak tirinya di Jalan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat. Menurutnya, saat itu, ia dan Kelvin dalam posisi panik sehingga memutuskan untuk berhenti di lokasi pembakaran.
ADVERTISEMENT
“Kita itu, ya, mungkin karena kebanyakan nonton sinetron atau bagaimana, kita tadinya berpikir gini, lho. Kita tidak berpikir sampai [mobil] meledak, sampai Kelvin luka bakar, 'kan. Jadi kita maunya api kecil nyala, setelah itu mobilnya kita dorong ke jurang,” ucap Aulia di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/9).
“Ya, jadi memang karena kepanikan-kepanikan yang saya terima, jadi akhirnya saya sama Kelvin, itupun waktu perjalanan sesungguhnya kita tidak tahu arah, bukan kita menuju di sana (TKP),” jelasnya.
Pembunuhan ini dilatarbelakangi utang bank yang membelit Aulia sebesar Rp 10 miliar untuk bisnis restoran. Aulia ingin Pupung menjual rumah di Lebak Bulus untuk menutupi utangnya, namun Pupung dan Dana menolak.
Kesal dengan perlakuan Pupung dan Dana, Aulia gelap mata hingga nekat menghabisi nyawa keduanya.
ADVERTISEMENT
Sebelum membakar kedua korban, Aulia dibantu dua pembunuh bayaran memberikan jus beracun kepada Pupung. Sementara Kelvin mendapat tugas untuk mengajak Dana minum alkohol.
Usai kedua korban lemas, Pupung dan Dana dibekap dengan kain beralkohol hingga tewas di rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jaksel, pada 23 Agustus 2019.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 340 Junto Pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan atau hukuman mati.