Imbas Corona KPK Seleksi Pengunjung Tahanan, Suhu Tinggi Tak Boleh Jenguk

KPK mulai membatasi pengunjung tahanan korupsi di rutan KPK. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19 di lingkungannya.
"Pengunjung tahanan sementara ini ada batasan, bagi yang suhu tinggi atau sakit tidak diperbolehkan," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi, Selasa (17/3).
Biasanya, batas suhu badan yang dianggap aman adalah 38 derajat celcius. Apabila saat diperiksa menggunakan thermal gun, suhu pengunjung berada di atas batas tersebut, maka ia tidak diperbolehkan masuk ke KPK.
"Saat ini rutan KPK masih menunggu arahan dan instruksi dari Kumham (soal pencegahan virus corona di rutan)," ujarnya.
Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham tengah menyusun aturan dan protokol kunjungan ke para tahanan dan napi di lapas dan rutan di Indonesia untuk mencegah corona. Bila kondisi sudah sangat mengkhawatirkan, Ditjen Pemasyarakatan akan meniadakan kunjungan.
Sejauh ini, status lapas, rutan, dann LPKA dibagi menjadi zona kuning dan merah. Zona kuning berarti lokasi lapas tersebut melakukan tindakan pencegahan dan penanganan seperti sosialisasi, penyemprotan disinfektan, dan penyediaan sarana deteksi.
Sedangkan bagi lapas, rutan, dan LPKA yang berada di zona merah, kunjungannya akan ditiadakan sementara. Di Kantor Wilayah DKI Jakarta, kunjungan bagi penghuni lapas, rutan, dan LPKA sudah ditiadakan dari 18 Maret hingga 31 Maret.
WHO sebelumnya telah menyatakan virus corona sebagai pandemi global. Di Indonesia, tanggal 17 Maret 2020, tercatat sudah ada 135 pasien positif corona. Delapan di antaranya sembuh dan lima lainnya meninggal dunia.
