Imbas Efisiensi Anggaran, KY Kurangi Kegiatan Pencegahan PMKH

12 Februari 2025 16:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi palu sidang diketuk tanda putusan hakim dijatuhkan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi palu sidang diketuk tanda putusan hakim dijatuhkan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Komisi Yudisial (KY) menjadi salah satu lembaga yang terdampak efisiensi anggaran. Berbagai kegiatan kelembagaan bahkan perlu dikurangi demi menyesuaikan kondisi keuangan.
ADVERTISEMENT
Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY, Binziad Kadafi, mengungkapkan salah satu kegiatan yang dikurangi adalah pencegahan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim (PMKH).
"Tentu saja kehadiran KY membutuhkan anggaran. Dan dengan adanya efisiensi tentu saja pelaksanaan tugas advokasi KY mau tidak mau akan terdampak," ujar Kadafi dalam jumpa pers secara daring, Rabu (12/2).
Ia menjelaskan, pencegahan PMKH kini dilakukan hanya berdasarkan skala prioritas. Bergantung pada kedekatan lokasi kejadiannya.
Karena efisiensi anggaran ini juga, Kadafi menyatakan, pihaknya hanya akan berfokus untuk melakukan advokasi kebijakan. Salah satunya terkait revisi KUHAP.
"Agenda revisi KUHAP khususnya Pasal 176 juncto Pasal 218 terkait kegaduhan di persidangan, juga Pasal 217 dan Pasal 231 ayat 2 KUHAP terkait tata tertib sidang," jelas dia.
ADVERTISEMENT
"Di samping itu juga KY akan mengadvokasikan kertas kebijakan mengenai sistem pengaman hakim dan pengadilan. Antara lain, rekomendasi salah satu yang saya rasa penting, itu adalah gagasan untuk membentuk polisi khusus pengadilan," tambahnya.
Diketahui akibat efisiensi ini, KY hanya mendapat pagu efektif anggaran sebesar Rp 109 miliar. Salah satu dampak yang paling terasa yakni KY tidak bisa menggelar seleksi Hakim Agung.