Imbas Gibran Bagi-bagi Susu, Bawaslu Ingatkan Pj Gubernur DKI CFD Bebas Kampanye

Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Divisi Penanganan Pelanggaran, Benny Sabdo, menyampaikan update soal kegiatan bagi-bagi susu di area hari bebas kendaraan atau car free day (CFD) oleh cawapres nomor urut 2 yakni Gibran Rakabuming Raka.
Benny mengatakan, Bawaslu DKI sebelumnya tidak menerima pemberitahuan mengenai kegiatan tersebut.
“Kegiatan tersebut tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakpus,” kata Benny saat dikonfirmasi, Selasa (5/12).
Terkait kegiatan tersebut, Benny mengatakan akan mengingatkan Pj Gubernur DKI, Heru Budi Hartono, untuk melarang kegiatan kampanye di area CFD.
“Bawaslu Jakpus akan mengimbau kepada Pj Gubernur DKI Jakarta. Berdasarkan Pasal 7 Pergub DKI Jakarta No. 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor: Jakarta Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye,” ujarnya.
Bawaslu DKI juga akan melakukan kajian terhadap perkara tersebut.
Gibran bagi-bagi susu ke anak-anak saat car free day (CFD) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (3/12) pagi. Ia didampingi sang istri Selvi Ananda.
Namun Gibran menyebut, tak ada kampanye saat bagi-bagi susu ini. Menurutnya, tak ada ajakan mencoblos ke warga yang menerima susu darinya.
“Kan tanpa APK (alat peraga kampanye), ini kosong. Dan kita kan enggak melakukan pengajakan untuk pencoblosan atau apa kan enggak,” ujarnya yang memakai kaus putih polos itu.
