Imbas Kasus di SMAN 72, Menkomdigi Tekankan Pentingnya Batasi Akses Medsos Anak

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat acara Puncak Anugerah Jurnalistik di Gedung Sapta Pesona, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat acara Puncak Anugerah Jurnalistik di Gedung Sapta Pesona, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, ditanyai terkait pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta yang disebut terpapar konten kekerasan di media sosial sehingga terdorong melakukan aksi serupa. Meutya menilai akses anak terhadap media sosial perlu dibatasi.

Meutya kemudian menyinggung lahirnya PP TUNAS (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025). Aturan tersebut dibuat karena pemerintah menyadari adanya faktor-faktor yang berdampak pada anak.

“Jadi kalau anak, saya bukan ahli anak ya, tapi kita tentu harus melihat dari segala dimensi, termasuk juga di ranah digitalnya. Karena itu kenapa PP TUNAS (PP TUNAS Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025) itu dilahirkan oleh pemerintah pada bulan Maret 2025, karena menyadari betul bahwa selain faktor-faktor lain, faktor exposure terhadap media sosial, termasuk gim dengan fitur komunikasi atau media sosial, itu juga bisa berdampak kepada anak-anak,” kata Meutya di Gedung Sapta Pesona, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (19/11).

PP TUNAS (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025) mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak.

Menurut politisi Golkar tersebut, pembatasan akses media sosial perlu diterapkan pada anak usia 13 sampai 18 tahun. Ia berharap aturan itu segera diterapkan.

Suasana SMAN 72 Jakarta Utara beberapa hari setelah ledakan bom dalam sekolah. Foto: Rinddy Seftyan/kumparan

“Karena itu memang kita melihat bahwa penundaan (pembatasan) akses media sosial anak dari usia 13 sampai 18 tahun ini penting untuk diterapkan, dan mudah-mudahan tahun depan aturan ini sudah bisa diterapkan secara 100 persen,” kata Meutya.

“Jadi kalau sekarang, aturannya sudah dikeluarkan, kita menunggu para platform untuk teknologinya. Mudah-mudahan di tahun depan ini sudah bisa betul-betul diterapkan,” tambahnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menyebut ABH pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta dikenal sebagai pribadi tertutup dan jarang berinteraksi dengan orang-orang di sekitarnya.

ABH ini juga disebut mempunyai ketertarikan pada konten kekerasan yang tersebar di berbagai platform.

“ABH (anak berkonflik dengan hukum) dikenal pribadi tertutup, jarang bergaul, tertarik pada konten kekerasan,” kata dia di Polda Metro Jaya pada Selasa (11/11).

Hal tersebut, kata Asep, dipastikan setelah polisi meminta keterangan dari total 16 saksi yang terdiri dari orang tua hingga guru pelaku di sekolah.

“Kami memeriksa 16 saksi terdiri dari korban, baik guru maupun siswa, termasuk ABH dan keluarga ABH,” ucapnya.