Imbas Kecelakaan Maut, Bus Diimbau Tak Lintasi Jalur Imogori Dlingo Sabtu-Minggu

7 Februari 2022 21:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas kepolisian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan bus di Imogiri, Bantul, DI Yogyakarta, Senin (7/2/2022). Foto: Hendra Nurdiyansyah/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kepolisian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan bus di Imogiri, Bantul, DI Yogyakarta, Senin (7/2/2022). Foto: Hendra Nurdiyansyah/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polres bersama Dinas Perhubungan Bantul dan instansi terkait berencana melarang bus melintasi jalur Imogiri-Dlingo di akhir pekan untuk sementara waktu. Namun sebelum ada aturan yang ditelurkan, larangan tersebut masih bersifat imbauan.
ADVERTISEMENT
Hal itu buntut dari kecelakaan bus menabrak tebing di kawasan Bukit Bego, Jalan Imogiri-Dlingo, Wukirsari, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul yang tewaskan 13 orang termasuk sopir.
"Sabtu-Minggu kita coba bus dan kendaraan besar dilarang dulu lewat sana (jalur Imogiri-Dlingo). Tapi Rabu (9/2) kita rapatkan dulu dan keputusannya seperti apa pekan semoga bisa dicoba," kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan di kantornya, Senin (7/2).
Namun demikian, hal tersebut belum diputuskan karena akan dilakukan terlebih dahulu rapat bersama stakeholder lainnya. Untuk sementara, Ihsan mengimbau agar bus tidak melewati jalur tersebut.
Bus diharapkan melintas jalur utama yaitu Jalan Wonosari untuk menuju Bantul maupun Kota Yogyakarta.
"Kami sebatas mengimbau dulu karena belum menjadi keputusan yang ditetapkan oleh gubernur maupun bupati," jelas dia.
ADVERTISEMENT
"Jadi sekali lagi kami mengimbau untuk kendaraan besar agar tidak melintas di wilayah tersebut," tegasnya.
Dia menjelaskan jika rapat pada hari Rabu (9/2) mendatang disepakati, maka aturan tersebut akan bisa mulai diterapkan pada akhir pekan ini.
"Akan dibahas bersama-sama untuk menentukannya. Skemanya nanti kendaraan pribadi boleh lewat, tapi untuk bus besar tidak boleh melintas," pungkasnya.
Diketahui, kecelakaan bus yang mengangkut 47 rombongan dari Sukoharjo, Jawa Tengah di jalur tersebut menewaskan 13 orang termasuk sopir. 21 korban lainnya masih mendapatkan perawatan di rumah sakit.