Imbas Lockdown, Malaysia Larang WNI Masuk Negaranya

Penyebaran virus corona yang cukup masif di Malaysia akhirnya disikapi dengan mengambil kebijakan lockdown. Keputusan dengan menutup akses dari dan ke Negeri Jiran itu akan berlaku mulai 18-31 Maret 2020.
Bersamaan dengan itu, Kedutaan Besar (Kedubes) Malaysia di Jakarta mengeluarkan larangan bagi seluruh warga negara, termasuk WNI, yang akan masuk ke Malaysia mulai Rabu (18/3). Larangan itu berlaku hingga 31 Maret sebagai hari terakhir lockdown.
Terkait dengan rencana penerbangan, pihak Kedubes Malaysia menyarankan untuk menghubungi maskapai penerbangan masing-masing untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
“Untuk waktu pengoperasian konter pengesahan di Kedubes Malaysia di Jakarta juga telah dibatasi dengan dibuka pukul 08.00 WIB hingga 15:00 WIB setiap hari selama tempo itu berlangsung,” tulis imbauan itu.
Meski demikian, pemerintah Malaysia masih tetap membuka pintu untuk warga negaranya yang hendak pulang, dengan syarat harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan maskapai penerbangan masing-masing.
Tak hanya itu, setiap warga negara yang pulang dari Indonesia wajib menjalani pemeriksaan kesehatan dan karantina secara pribadi selama 14 hari.
Hingga Senin (16/3), Malaysia mencatatkan 553 kasus positif virus corona.
