Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) akan memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan , I Ketut Tirta. Hal itu dilakukan usai anak buah Tirta yang juga hakim PN Balikpapan, Kayat , ditangkap KPK karena kasus dugaan suap.
ADVERTISEMENT
Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengatakan pemeriksaan itu telah diatur dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 8 Tahun 2016.
Dalam Perma itu diatur ketua pengadilan bisa diminta pertanggungjawaban apabila terbukti tidak melakukan pembinaan dengan baik kepada anak buahnya, sehingga terjerat kasus hukum.
"Manakala ada pejabat peradilan yang melakukan penyimpangan dan pelanggaran, atasannya langsung juga dimintai pertanggungjawaban, apakah telah melakukan pengawasan secara berkala, optimal, berkesinambungan. Nah, inilah Perma," kata Andi saat konferensi pers di MA, Jakarta Pusat, Senin (6/5).
Ia menyatakan dari hasil pemeriksaan, akan ditentukan apakah Tirta mendapatkan sanksi atau tidak.
Ia juga menyebut Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda yang membawahi PN Balikpapan juga bisa diperiksa MA. Hal itu apabila dalam pemeriksaan nanti ditemukan kurangnya pembinaan dari PT Samarinda kepada para Ketua PN di bawahnya.
ADVERTISEMENT
"Jadi kita komitmen, jangankan ketua PN, Kepala PT juga bisa diperiksa, kalau tidak melakukan pengawasan. Terhadap pemeriksaan sejauh mana kesalahan dan kelalaiaanya dalam melakukan pembinaan, tentu juga secara proporsional seusai Perma itu," ujar Andi.
Selain itu, Andi mengatakan MA telah secara resmi memberhentikan sementara Kayat sebagai hakim PN Balikpapan. Bekas Ketua PN Barru Sulawesi Selatan itu diberhentikan karena menjadi tersangka KPK.
"Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang pemberhentian sementara pegawai negeri sipil/hakim dari jabatan negeri atas nama saudara Kayat," tutur Andi.
Pemberhentian sementara Kayat berdasarkan surat keputusan Ketua MA yang berlaku terhitung 3 Mei 2019. Dalam surat itu juga disebutkan, mulai 1 Juni 2019, Kayat akan menerima hanya 50 persen dari gajinya.
ADVERTISEMENT
"Kepadanya diberikan uang pemberhentian sementara sebesar 50 persen dari penghasilan jabatan yang diterimanya terakhir, terhitung mulai tanggal 1 Juni 2019 berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku," ujar Andi.
Diketahui dalam kasus tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya yakni Kayat, seorang swasta Sudarman, dan pengacara Jhonson Siburian.
Kayat diduga menerima suap dari Sudarman dan Jhonson sebesar Rp 100 juta dari janji Rp 500 juta. Suap diduga diberikan agar Kayat membebaskan Sudarman dari jeratan kasus pemalsuan surat yang sedang diadili di PN Balikpapan