Imbas Perbudakan di Kapal China, Luhut Akan Perketat Aturan ABK dan Buruh Migran

8 Mei 2020 19:18 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (6/1) Foto: Darin Atiandina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (6/1) Foto: Darin Atiandina/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah tidak tinggal diam setelah adanya perbudakan ABK WNI di kapal berbendera China Long Xing 629. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan langsung menggelar rapat mengenai hal tersebut pada Jumat (8/5).
ADVERTISEMENT
Rapat secara virtual tersebut diikuti oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Kelautan dan Perikanan, Wakapolri, Kepala BP2MI, serta Dubes RI di Beijing dan Seoul.
Para ABK WNI yang dipulangkan dari Busan, Korea Selatan. Foto: Instagram/@kbri_seoul
Dari rapat tersebut, pemerintah sepakat melakukan harmonisasi dan memperketat aturan antara setiap Kementerian atau Lembaga terkait untuk mengatur bukan hanya mengenai ABK, tetapi juga pekerja migran asal Indonesia secara umum terutama yang bekerja secara mandiri.
“Pak Menko menyampaikan bahwa hal tersebut tidak bisa terus dibiarkan dan harus diperbaiki aturannya. Karena meskipun ada tenaga kerja berangkat sendiri, namun jika terjadi apa-apa pemerintah harus tanggung jawab, dan pemerintah wajib menjaga keselamatan warganya. Jadi ke depan ini memang harus dilakukan harmonisasi peraturannya,” ujar Juru Bicara Menko Marves, Jodi Mahardi, melalui keterangannya, Jumat (8/5).
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan saat Seremonial Pengecoran Closure Tengah Jembatan Lengkung Bentang Panjang Kuningan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Selama ini, aturan yang ada memperbolehkan pekerja mandiri untuk langsung terhubung dengan perusahaan terutama di sektor informal. Hal ini terkadang mempersulit upaya perlindungan oleh pemerintah dari potensi eksploitasi.
ADVERTISEMENT
Luhut dalam rapat menekankan ke depan perlindungan terhadap ABK yang bekerja pada kapal ikan harus diatur mulai dari hulunya. Berikutnya, business process pengiriman ABK yang akan bekerja di kapal ikan juga harus diperbaiki dengan memperkuat mengenai hak dan perlindungannya.
Jodi mengungkapkan Kemlu telah meminta penyelidikan lebih lanjut terhadap kapal-kapal yang terlibat dalam kasus ini termasuk kondisi dan perlakuan terhadap ABK WNI. Kemlu juga meminta melakukan penyelidikan apakah penguburan di laut (burial at sea) yang dilakukan sudah sesuai dengan standar dan ketentuan International Labour Organization (ILO). Jika ada pelanggaran maka harus ditindak secara tegas.
“Pemerintah akan terus dorong penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang memberangkatkan awak kapal tanpa melalui prosedur yang berlaku, juga mendorong pengawasan yang lebih ketat terhadap penyusunan perjanjian kerja laut antara awak kapal dengan pemilik kapal, sehingga tidak ada klausul yang merugikan,” ujar Jodi.
ADVERTISEMENT
Untuk dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di kapal asing, pemerintah sudah berkoordinasi dengan kepolisian agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Langkah itu mulai berjalan dengan menyelidiki beberapa perusahaan penyedia jasa tenaga kerja yang tidak berizin.
Rapat juga sepakat untuk mempercepat proses harmonisasi RPP Perlindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan. RPP ini akan mensinergikan tugas dan kewenangan pada masing-masing kementerian dan lembaga terkait. RPP ini nantinya mengatur mengenai penempatan dan perlindungan awak kapal niaga dan awak kapal perikanan yang bekerja di kapal berbendera asing.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.