Imbas Vonis MK: Masa Jabatan Firli Bahuri Dkk Diperpanjang Hingga 2024

Muncul pertanyaan, kapan putusan itu akan berlaku?
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Dalam Negeri MK Fajar Laksono menyebut bahwa putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan.
Menurut Fajar, aturan ini langsung berlaku kepada Pimpinan KPK yang sedang menjabat. Saat ini Pimpinan KPK ialah Firli Bahuri dkk dengan periode menjabat 2019-2023.
Namun dengan adanya perubahan ini, maka masa jabatan Firli Bahuri dkk diperpanjang dan baru akan habis pada 2024.
"Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun masa jabatannya sesuai dengan Putusan MK ini," kata Fajar kepada wartawan, Jumat (26/5).

Ia kemudian merujuk pertimbangan putusan nomor 112/PUU-XX/2022 yang terkait masa jabatan itu, yakni:
Dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 (enam) bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan. MK menyegerakan memutus perkara ini agar Putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK saat ini.
Selain Pimpinan KPK, masa jabatan Dewas KPK juga berubah menjadi 5 tahun. Hal ini juga merupakan bagian dari MK putusan tersebut.
"Menurut Putusan 112/PUU-XX/2022, perubahan masa jabatan menjadi 5 tahun juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK yang saat ini menjabat dari semula masa jabatannya 4 tahun," ujar Fajar.
Gugatan ini diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Awalnya, ia hanya menggugat UU KPK soal batas usia sebagai syarat menjadi Pimpinan KPK.
Ghufron saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua KPK. Umurnya saat ini masih 48 tahun. Ia kelahiran 22 September 1974. Ketika jabatannya berakhir pada 2023, maka umurnya baru baru menginjak 49 tahun.
Pada UU lama KPK, syarat batas minimal usia Pimpinan KPK ialah 40 tahun. Ghufron terpilih bersamaan dengan revisi UU yang menjadikan batas usia minimal menjadi 50 tahun.
Ghufron yang berniat mendaftar kembali menjadi Pimpinan KPK mengajukan gugatan ke MK karena merasa dirugikan dengan adanya aturan itu. Ia meminta MK menambahkan syarat untuk Pimpinan KPK ialah 'berpengalaman sebagai Pimpinan KPK'.
Pada awal mendaftar gugatan, hanya perihal batas usia yang dipermasalahkan Ghufron. Belakangan saat perbaikan permohonan, ia menambahkan soal masa jabatan Pimpinan KPK menjadi 5 tahun.
Dalam putusannya, MK mengabulkan seluruh permohonan Ghufron. Baik soal batas usia maupun masa jabatan.
Perihal masa jabatan Pimpinan KPK yang diperpanjang ini kemudian membuat polemik. Bahkan putusan ini diwarnai perbedaan pendapat di antara Hakim MK.
Dari total 9 hakim MK, 4 di antaranya menyatakan perbedaan pendapat dalam putusan. Mereka menilai permohonan soal masa jabatan itu layak ditolak. Empat Hakim Konstitusi tersebut yakni: Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.
Namun, putusan tetap mengabulkan gugatan karena suara mayoritas yakni 5 hakim setuju untuk mengabulkan. Mereka ialah Anwar Usman, Arief Hidayat, Manahan M. P. Sitompul, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah.