Imbauan Kemenag pada Calon Jemaah agar Tak Tertipu Biro Umrah

24 Januari 2025 14:17 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi hotel di Mekkah, Arab Saudi Foto: Shutter stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hotel di Mekkah, Arab Saudi Foto: Shutter stock
ADVERTISEMENT
Kasus penipuan oleh agen travel terhadap calon jemaah umrah kembali terjadi. Terbaru yaitu kasus yang terjadi di Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
Pada Kamis (23/1), polisi menangkap ID (46) atau Indri Dapsari pemilik biro umrah PT Hasanah Magna Safari (HMS) — biro yang mengantongi izin resmi. Indri menipu puluhan calon jemaah umrah dengan total kerugian Rp 14 miliar. Salah satu korbannya termasuk menantu Amien Rais, Selmadena Aquilla.
Kasus ini menuai sorotan dari berbagai pihak, utamanya adalah Kementerian Agama. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief menilai hal ini menandakan bahwa Indonesia Darurat Umrah Cerdas.
"Bisa dikatakan benar, banyak kasus seperti penelantaran jemaah umrah baik di bandara di Tanah Air, paling banyak terjadi di Bandara Soekarno-Hatta. Sehinga kami hanya sebatas melakukan pemanggilan Penyelenggara Perjalanan Ibadah umrah (PPIU) untuk diminta klarifikasi atas permasalahan yang terjadi," ujar Hilman dalam keterangannya yang diterima kumparan, Jumat (24/1).
Ilustrasi Ibadah Umrah. Foto: Reuters/Suhaib Salem
"Kemenag belum bisa bertindak lebih jauh untuk memproses secara pidana sesuai ketentuan UU 8/2019 pasal 120-126," lanjut Hilman.
ADVERTISEMENT
Berangkat dari maraknya kasus penipuan umrah itu, Hilman pun mengimbau calon jemaah untuk selalu memperhatikan izin agen travel.
"Kami selalu mensosialisasikan kepada calon jemaah umrah agar saat akan melakukan pendaftaran umrah agar memperhatikan 5 PASTI," ujar dia. Apa itu?

Ditjen PHU PUnya PPNS

Lebih lanjut, Hilman mengatakan pertama kali dalam sejarah berdirinya Kemenag, Ditjen PHU kini punya Penyidik PNS (PPNS).
Harapannya, kasus-kasus terkait umrah bisa terungkap dan tak terjadi lagi di masa depan.
Hilman mengatakan latar belakang didirikannya PPNS adalah mandatori UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, dalam Pasal 112 ayat 1 UU itu menyebutkan bahwa selain Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hukum acara pidana.
Namun demikian, kata dia, sampai dengan saat ini PPNS Kemenag dalam proses menuju pelantikan oleh Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum.
Dirjen Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief. Foto: Dok Kemenag

Memproses Temuan di Masyarakat

Hilman mengatakan walaupun belum dilantik, PPNS bersama Subdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus berhasil mengungkap, memproses temuan dan laporan dari masyarakat di lapangan.
• 62 PPIU yang menjual paket haji dan memfasilitasi penyelenggara non PPIU;
ADVERTISEMENT
• 108 PPIU yang menjual paket umrah di bawah harga referensi (harga referensi minimum 23 juta rupiah); • 671 PPIU yang tidak melaporkan 4.133 kepulangan jemaahnya;
• 1.483 PPIU diberikan surat peringatan tertulis pertama tentang asuransi;
• 292 PPIU diberikan surat peringatan tertulis pertama tentang rekening penampungan;
• 26 penanganan masalah hukum pidana terakit PPIU;
• 33 penanganan masalah hukum pidana terkait PIHK
Menteri Agama Nasaruddin Umar saat ditanya soal fenomena penipuan umrah ini juga mengimbau calon jemaah pilih-pilih biro perjalanan.
"Ya, saya hanya mengimbau supaya jemaah harus memilih yang legal, berizin," kata dia.