Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Imbauan Menag: Pakai Speaker Dalam saat Tarawih, Materi Khotbah Id Tak Politis
6 Maret 2024 18:52 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Agama (Menag) Gus Yaqut Cholil Qoumas menelurkan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M. Surat ini ditandatangani pada 26 Februari 2024.
ADVERTISEMENT
Umat Islam juga dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadan dengan tetap memedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
"Umat Islam diimbau untuk melaksanakan berbagai kegiatan di masjid, musala, dan tempat lain dalam rangka syiar Ramadan dan menyampaikan pesan-pesan takwa serta mempererat persaudaraan sesama anak bangsa," tulis SE tersebut dikutip Rabu (6/3).
Berikut SE Menag nomor 05 tahun 2022 soal pengeras suara saat Ramadan:
Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:
1) penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam;
ADVERTISEMENT
2) takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.
3) pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;
4) takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan
5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.
Kembali ke SE Menag Nomor 1 Tahun 2024, selain pengeras suara, ia juga mengatur soal muatan khotbah Idul Fitri. Tak boleh bermuatan politis.
ADVERTISEMENT
Tertulis, salat Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah/2024 Masehi dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan.
"Mengenai materi ceramah Ramadan dan Khotbah Idul Fitri, disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis sesuai dengan SE Menteri Agama Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan," kata Gus Yaqut.