Imbauan Saja Tak Cukup, Pemerintah Harus Tanggung Biaya Tes Corona di Pesantren

19 Juni 2020 10:36
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah santri melaksanakan shalat Zuhur di Pondok Pesantren An Nuqthah, Kota Tangerang, Banten. Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah santri melaksanakan shalat Zuhur di Pondok Pesantren An Nuqthah, Kota Tangerang, Banten. Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
Pemerintah dan DPR sepakat membuka pesantren namun dengan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat. Ini merupakan hasil kesepakatan dari rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama pada Kamis (18/6) malam kemarin.
Kemenag juga sudah mengeluarkan protokol kesehatan lengkap untuk pesantren dan pendidikan keagamaan di masa pandemi corona. Namun, tak hanya protokol kesehatan, Kemenag juga diminta ikut memfasilitasi tes corona untuk santri-santri.
"Pemerintah tidak bisa hanya sekadar mendorong agar pesantren mengikuti protokol kesehatan yang sudah diatur. Imbauan saja tidak cukup, mereka akan kesulitan. Sehingga, pemerintah harus meng-cover penuh biaya PCR Test, rapid test, penyediaan hand sanitizer, masker, dan sarana pencegahan COVID-19 lainnya bagi pesantren," kata Anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf kepada wartawan, Jumat (19/6).
"Agar layak memenuhi standar protokol kesehatan sebagaimana diatur oleh pemerintah," sambungnya.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf saat rapat kerja virtual Komisi VII bersama Kepala BNPB/ Gugus Tugas Covid 19 di Jakarta, Senin (6/4). Foto: Dok. DPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf saat rapat kerja virtual Komisi VII bersama Kepala BNPB/ Gugus Tugas Covid 19 di Jakarta, Senin (6/4). Foto: Dok. DPR RI
Bukhori memahami Kemenag tak akan bisa memenuhi seluruh kebutuhan pesantren tersebut. Sehingga, ia mendorong Kemenag bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait dalam Gugus Tugas COVID-19 terkait pengadaan fasilitas dan pengecekan kesehatan.
"Kemenag perlu berkoordinasi dengan Kementerian atau lembaga terkait untuk merealisasikan penyelenggaraan pembelajaran dan pendidikan keagamaan selama masa pandemi," sebut politikus PKS itu.
Sebagai informasi, Kemenag dan DPR membagi pembukaan pesantren dalam 3 kelompok. Pertama, pesantren yang sejak awal pandemi tidak ditutup alias santrinya masih di pondok, sehingga tinggal dicek kondisi kesehatan santri serta sarana dan prasarananya.
Sejumlah santri beraktivitas usai shalat Zuhur di Pondok Pesantren An Nuqthah, Kota Tangerang, Banten. Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah santri beraktivitas usai shalat Zuhur di Pondok Pesantren An Nuqthah, Kota Tangerang, Banten. Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
Kemudian pesantren yang membuka opsi akan dibuka, Kemenag minta koordinasi dengan Gugus Tugas COVID-19 setempat atau Dinkes untuk meminta pendapat. Terakhir, pesantren yang belum terpikir untuk dibuka, maka tetap belajar secara daring.
Pesantren yang akan dibuka wajib memenuhi protokol kesehatan COVID-19 yang ditetapkan pemerintah. Mulai dari penyediaan sarana CTPS (cuci tangan pakai sabun) hingga menerapkan physical distancing (menjaga jarak).
Petugas medis menggunakan alat pelindung diri melakukan rapid test kepada santri di pondok pesantren di Sibreh, Aceh, Kamis (11/6).  Foto: CHAIDEER MAHYUDDIN / AFP
zoom-in-whitePerbesar
Petugas medis menggunakan alat pelindung diri melakukan rapid test kepada santri di pondok pesantren di Sibreh, Aceh, Kamis (11/6). Foto: CHAIDEER MAHYUDDIN / AFP
Adapun protokol kesehatan bagi pesantren dan pendidikan keagamaan pada masa pandemi COVID-19, sebagai berikut:
  1. Ketentuan protokol kesehatan yang berlaku pada pendidikan keagamaan yang tidak berasrama berlaku juga untuk pesantren dan pendidikan keagamaan yang berasrama.
  2. Membersihkan ruangan dan lingkungan secara berkala dengan disinfektan, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer dan papan tik, meja, lantai dan karpet masjid/rumah ibadah, lantai kamar/asrama, ruang belajar, dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.
  3. Menyediakan sarana CTPS (cuci tangan pakai sabun) dengan air mengalir di toilet, setiap kelas, ruang pengajar, pintu gerbang, setiap kamar/asrama, ruang makan dan tempat lain yang sering di akses. Bila tidak terdapat air, dapat menggunakan pembersih tangan (hand sanitizer).
  4. Memasang pesan kesehatan cara CTPS yang benar, cara mencegah penularan Covid-19, etika batuk/bersin, dan cara menggunakan masker di tempat strategis seperti di pintu masuk kelas, pintu gerbang, ruang pengelola, dapur, kantin, papan informasi masjid/rumah ibadah, sarana olahraga, tangga, dan tempat lain yang mudah di akses.
  5. Membudayakan penggunaan masker, jaga jarak, CTPS, dan menerapkan etika batuk/bersin yang benar.
  6. Bagi yang tidak sehat atau memiliki riwayat berkunjung ke negara atau daerah terjangkit dalam 14 (empat belas) hari terakhir untuk segera melaporkan diri kepada pengelola pesantren dan pendidikan keagamaan.
  7. Mengimbau agar menggunakan kitab suci dan buku/bahan ajar pribadi, serta menggunakan peralatan ibadah pribadi yang dicuci secara rutin.
  1. Menghindari penggunaan peralatan mandi dan handuk secara bergantian bagi lembaga pesantren dan pendidikan keagamaan yang berasrama.
  2. Melakukan aktivitas fisik, seperti senam setiap pagi, olahraga, dan kerja bakti secara berkala dengan tetap menjaga jarak, dan menganjurkan untuk mengonsumsi makanan yang sehat, aman, dan bergizi seimbang.
  3. Melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan warga satuan pendidikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu dan mengamati kondisi umum secara berkala:
  4. Apabila suhu ≥37,3°c, maka tidak diizinkan untuk memasuki ruang kelas dan/atau ruang asrama, dan segera menghubungi petugas kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan setempat;
a. Apabila disertai dengan gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas disarankan untuk segera menghubungi petugas kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan setempat;
b. Apabila ditemukan peningkatan jumlah dengan kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b segera melaporkan ke fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat.
  1. Menyediakan ruang isolasi yang berada terpisah dengan kegiatan pembelajaran atau kegiatan lainnya.
  2. Menyediakan sarana dan prasarana untuk CTPS (cuci tangan dengan sabun) termasuk sabun dan pengering tangan (tisu) di berbagai lokasi strategis.
  3. Menyediakan makanan gizi seimbang yang dimasak sampai matang dan disajikan oleh penjamah makanan (juru masak dan penyaji) dengan menggunakan sarung tangan dan masker.
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
Baca Lainnya
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
·
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
·
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
·
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020