news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Imbauan Saja Tak Cukup, Pemerintah Harus Tanggung Biaya Tes Corona di Pesantren

19 Juni 2020 10:36 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah santri melaksanakan shalat Zuhur di Pondok Pesantren An Nuqthah, Kota Tangerang, Banten. Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah santri melaksanakan shalat Zuhur di Pondok Pesantren An Nuqthah, Kota Tangerang, Banten. Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
ADVERTISEMENT
Pemerintah dan DPR sepakat membuka pesantren namun dengan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat. Ini merupakan hasil kesepakatan dari rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama pada Kamis (18/6) malam kemarin.
ADVERTISEMENT
Kemenag juga sudah mengeluarkan protokol kesehatan lengkap untuk pesantren dan pendidikan keagamaan di masa pandemi corona. Namun, tak hanya protokol kesehatan, Kemenag juga diminta ikut memfasilitasi tes corona untuk santri-santri.
"Pemerintah tidak bisa hanya sekadar mendorong agar pesantren mengikuti protokol kesehatan yang sudah diatur. Imbauan saja tidak cukup, mereka akan kesulitan. Sehingga, pemerintah harus meng-cover penuh biaya PCR Test, rapid test, penyediaan hand sanitizer, masker, dan sarana pencegahan COVID-19 lainnya bagi pesantren," kata Anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf kepada wartawan, Jumat (19/6).
"Agar layak memenuhi standar protokol kesehatan sebagaimana diatur oleh pemerintah," sambungnya.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf saat rapat kerja virtual Komisi VII bersama Kepala BNPB/ Gugus Tugas Covid 19 di Jakarta, Senin (6/4). Foto: Dok. DPR RI
Bukhori memahami Kemenag tak akan bisa memenuhi seluruh kebutuhan pesantren tersebut. Sehingga, ia mendorong Kemenag bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait dalam Gugus Tugas COVID-19 terkait pengadaan fasilitas dan pengecekan kesehatan.
ADVERTISEMENT
"Kemenag perlu berkoordinasi dengan Kementerian atau lembaga terkait untuk merealisasikan penyelenggaraan pembelajaran dan pendidikan keagamaan selama masa pandemi," sebut politikus PKS itu.
Sebagai informasi, Kemenag dan DPR membagi pembukaan pesantren dalam 3 kelompok. Pertama, pesantren yang sejak awal pandemi tidak ditutup alias santrinya masih di pondok, sehingga tinggal dicek kondisi kesehatan santri serta sarana dan prasarananya.
Sejumlah santri beraktivitas usai shalat Zuhur di Pondok Pesantren An Nuqthah, Kota Tangerang, Banten. Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
Kemudian pesantren yang membuka opsi akan dibuka, Kemenag minta koordinasi dengan Gugus Tugas COVID-19 setempat atau Dinkes untuk meminta pendapat. Terakhir, pesantren yang belum terpikir untuk dibuka, maka tetap belajar secara daring.
Pesantren yang akan dibuka wajib memenuhi protokol kesehatan COVID-19 yang ditetapkan pemerintah. Mulai dari penyediaan sarana CTPS (cuci tangan pakai sabun) hingga menerapkan physical distancing (menjaga jarak).
Petugas medis menggunakan alat pelindung diri melakukan rapid test kepada santri di pondok pesantren di Sibreh, Aceh, Kamis (11/6). Foto: CHAIDEER MAHYUDDIN / AFP
Adapun protokol kesehatan bagi pesantren dan pendidikan keagamaan pada masa pandemi COVID-19, sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
a. Apabila disertai dengan gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas disarankan untuk segera menghubungi petugas kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan setempat;
ADVERTISEMENT
b. Apabila ditemukan peningkatan jumlah dengan kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b segera melaporkan ke fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat.
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.