Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Imbauan soal Pengendara Motor Pakai Sandal: Nyawa Lebih Mahal; Tak Ditilang
15 Juni 2022 8:32 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Korlantas Polri mengingatkan pengendara untuk tak menggunakan alas kaki seadanya, seperti sandal jepit, saat berkendara. Menurut, Firman tak ada perlindungan bagi kaki jika berkendara menggunakan sandal seadanya.
ADVERTISEMENT
“Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas,” kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi di Polda Metro Jaya, Senin (13/6).
Ia menjelaskan pentingnya nyawa saat berkendara. Sehingga ia berharap masyarakat dapat lebih peduli dengan perlengkapan saat berkendara guna mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan.
“Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita? Tolong itu juga dijadikan pertimbangan sehingga untuk keluar sudah siap dengan perlengkapan yang ada,” imbaunya.
Ia berharap pengendara tak menggampangkan perlengkapan saat berkendara, karena helm berstandar baik serta alas kaki yang benar dapat meminimalisir cedera bila terjadi kecelakaan.
ADVERTISEMENT
“Ini gunanya helm standard, pakai sepatu, masih banyak yang pakai sandal menggampangkan gitu saja, moga-moga kita tidak termasuk,” tambahnya.
Lalu bagaimana aturannya?
Aturan penggunaan sepatu bagi pengendara motor memang tidak disebutkan secara spesifik di aturan Polri. Aturan khusus yang tertuang, yakni soal penggunaan helm.
Aturan itu ada di Pasal 57 UU No. 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tapi, di sana tidak ada aturan khusus soal penggunaan sepatu.
Namun, Kemenhub punya aturan serupa. Meski, ini dimaksudkan untuk pengemudi kendaraan bermotor untuk kepentingan masyarakat atau akrab dikenal dengan ojek online.
Aturannya tertuang di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.
ADVERTISEMENT
Di Pasal 4 UU tersebut, dijelaskan mengenai pemenuhan aspek keselamatan yang harus memenuhi sejumlah aspek. Khusus untuk pengemudi, ada beberapa hal yang harus dipatuhi, antara lain;
Sehingga tak ada lagi alasan bagi pengendara sepeda motor untuk tak menggunakan alas kaki yang layak saat berkendara. Pemotor wajib menggunakan sepatu apabila tak ingin celaka di jalan.
Pemotor yang Pakai Sandal Jepit Bakal Ditilang? Begini Penjelasan Polda Metro
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan tindak penilangan.
"Enggak ditilang," ujar Sambodo saat dihubungi, Selasa (14/6).
Sambodo menjelaskan, penggunaan sandal jepit itu menjadi sorotan lantaran tingkat fatalitas kecelakaan yang diakibatkan bisa lebih tinggi.
ADVERTISEMENT
"Itu imbauan untuk upaya meningkatkan keselamatan dan mencegah fatalitas pada kecelakaan lalu lintas," terang dia.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi sudah mengingatkan pengendara untuk tak menggunakan alas kaki seadanya, seperti sandal jepit, saat berkendara. Menurut Firman, tak ada perlindungan bagi kaki jika berkendara menggunakan sandal seadanya.
“Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas,” kata Firman di Polda Metro Jaya, Senin (13/6).
Ia menjelaskan pentingnya nyawa saat berkendara. Sehingga ia berharap masyarakat dapat lebih peduli dengan perlengkapan saat berkendara guna mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan.