Imigrasi Amankan 12 WN Vietnam, Diduga Jadi PSK di Jakarta Utara

13 Desember 2024 18:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman, dalam konferensi pers penangkapan 12 WNA Vietnam yang diduga menjadi pekerja seks komersial di Jakarta Utara, yang digelar di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Jumat (13/12/2024). Foto: Dok. Ditjen Imigrasi
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman, dalam konferensi pers penangkapan 12 WNA Vietnam yang diduga menjadi pekerja seks komersial di Jakarta Utara, yang digelar di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Jumat (13/12/2024). Foto: Dok. Ditjen Imigrasi
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, menangkap 12 orang perempuan warga negara asing (WNA) asal Vietnam yang diduga menjadi pekerja seks komersial (PSK) di daerah Muara Karang, Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kombes Pol. Yuldi Yusman mengungkapkan, mereka masuk ke Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan dengan tujuan berwisata.
Akan tetapi, ke-12 WN Vietnam tersebut justru diduga bekerja menjadi PSK dan berkedok sebagai ladies companion (LC).
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Ditjen Imigrasi yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu bulan.
"Dari hasil tersebut, kemudian kemarin kita melakukan penindakan di TKP dan ternyata benar ditemukan ada 12 warga negara Vietnam yang melakukan kegiatan menjadi pekerja seks komersil," ujar Yuldi saat konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Jumat (13/12).
Ia menyebut, tarif para WN Vietnam tersebut sebesar Rp 5,6 juta per orang dalam satu kali kencan.
ADVERTISEMENT
"Adapun tarif yang dikenakan ataupun yang ditetapkan oleh penyelenggara sebesar Rp 5.600.000 per orang. Itu untuk satu kali kencan," ucapnya.
Adapun untuk pendalaman perkara, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Untuk saat ini, para WN Vietnam tersebut diamankan di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Kemudian Direktorat Jenderal Imigrasi akan meningkatkan pengawasan terhadap WNA untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang serupa," imbuh Yuldi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum termasuk oleh warga negara asing. Yuldi berharap masyarakat aktif melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan, membantu penegakan hukum, dan komitmen untuk melindungi Indonesia.
"Pemerintah berkomitmen untuk melindungi Indonesia dari kejahatan lintas negara dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, para WN Vietnam itu dijerat Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 atas penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan. Mereka diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp 500 juta.