Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Imigrasi Amankan 17 WN Vietnam Pekerja Klinik Bedah Kecantikan di Pluit, 2 DPO
10 Januari 2025 20:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah berhasil menangkap 17 orang warga negara asing (WNA) asal Vietnam yang membuka klinik bedah kecantikan di kawasan Pluit Timur, Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
Mereka ditangkap lantaran diduga telah menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menyebut bahwa 17 WN Vietnam itu ternyata sudah membuka klinik bedah kecantikan sejak tahun 2018. Mereka berhasil diamankan oleh Ditjen Imigrasi pada Minggu (5/1) lalu.
"Berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan kepada kita bahwa ada aktivitas warga negara asing yang bekerja di klinik tersebut," ujar Yuldi dalam konferensi pers di Ditjen Imigrasi, Jakarta, Jumat (10/1).
"Kemudian, petugas melakukan penyelidikan kurang lebih 2 hari, ya. [Selama] 2 hari dengan masuk ke sana berpura-pura menjadi pasien," jelasnya.
Usai melakukan penyelidikan langsung di sana, pihak Imigrasi menemukan bahwa WNA yang bekerja di klinik tersebut tidak hanya dokter dan tenaga medis lainnya. Melainkan juga terdapat staf pemasaran dan penerima tamu.
ADVERTISEMENT
Sebanyak 17 WN Vietnam tersebut terdiri dari 10 orang perempuan dan 7 orang laki-laki, dengan 15 orang di antaranya menggunakan visa on arrival (VOA) dan 2 orang lainnya menggunakan izin tinggal terbatas (ITAS) Investor.
Akan tetapi, lanjutnya, sebanyak 2 orang di antaranya kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
"DPO karena pada saat penggerebekan, yang bersangkutan melarikan diri padahal pada saat itu sedang melakukan kegiatan operasi. Jadi, pasiennya ditinggal, yang bersangkutan lari," ucapnya.
Saat ini, belasan WN Vietnam itu berada di Gedung Ditjen Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, mereka terancam melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atas penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak sebesar Rp 500 juta.
ADVERTISEMENT
"Untuk proses hukum terhadap ke-17 warga negara ini, saat ini sedang kami dalami terus untuk mengetahui pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam kegiatan praktik tersebut," pungkasnya.