Imigrasi Amankan 2 WN China yang Sudah 19 Tahun Buron Kasus Pembunuhan

4 Oktober 2023 14:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Imigrasi bekuk dua buronan RRT, Rabu (4/10). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Imigrasi bekuk dua buronan RRT, Rabu (4/10). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktorat Intelijen Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Kemenkumham, membekuk dua Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) atau China di kawasan Pluit, Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
Keduanya merupakan buronan kasus pembunuhan yang telah dicari pemerintah China sejak tahun 2004. Dua buronan tersebut adalah: WJ (43) dan WC (41). Penangkapan dilakukan pada Jumat (29/09).
Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan, keduanya ditangkap saat sedang makan malam di sebuah restoran di bilangan Pluit.
“WNA tersebut diketahui melarikan diri dari RRT ke Indonesia dengan menggunakan paspor RRT atas nama warga negara RRT lainnya yang memiliki kemiripan wajah dengan mereka," ujar Silmy dalam keterangan pers di kantornya, Rabu (3/10).
"WJ menggunakan Paspor RRT atas nama Li Xiaqing, sedangkan WC menggunakan paspor RRT atas nama Weng Cheng,” sambung dia.
Sempat Melawan
Imigrasi bekuk dua buronan RRT, Rabu (4/10). Foto: Hedi/kumparan
Silmy menjelaskan, Ditjen Imigrasi menerima surat dari Kedutaan Besar RRT di Jakarta pada 31 Agustus 2023. Imigrasi kemudian intens berkoordinasi dengan pihak China.
ADVERTISEMENT
Setelah melalui proses penjajakan sekitar satu bulan, Imigrasi kemudian mendapatkan informasi keberadaan WJ dan WC di sebuah restoran yang berada di daerah Pluit Jakarta Utara. Penangkapan pun dilakukan bersama Tim Inteldakim Imigrasi Jakarta Utara.
“Sempat terjadi perlawanan, namun bisa diatasi dengan baik oleh Tim Gabungan," ujar Silmy.
Keduanya buronan tersebut akan segera dideportasi ke negara asalnya. "Segera [dideportasi], besok pagi," imbuh Silmy.