Imigrasi Amankan 41 Pekerja WN China Ilegal di Perusahaan Tambang di Maluku

21 Februari 2025 19:47 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam saat jumpa pers di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kamis (21/2). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam saat jumpa pers di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kamis (21/2). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Ditjen Imigrasi mengamankan 41 WN China kerja secara ilegal di 74 perusahaan tambang di wilayah Maluku, Kamis (20/2). Mereka kini masih diperiksa.
ADVERTISEMENT
"Imigrasi memeriksa sejumlah 4.656 orang Warga Negara RRT (China) dari 74 perusahaan. Hasilnya, terdapat 41 WNA dari 5 perusahaan yang disinyalir melakukan pelanggaran keimigrasian," kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam saat jumpa pers di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis (21/2).
Para WN China itu diduga menggunakan izin tinggal berupa visa kunjungan untuk bekerja di Maluku. Mereka diduga tidak memiliki dokumen Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk bekerja di Indonesia.
“Untuk memastikan setiap WNA mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku, Operasi Wira Waspada akan dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia terutama yang memiliki aktivitas WNA yang tinggi," katanya.
Imigrasi sebelumnya juga mengamankan 520 WNA diduga menyalahgunakan izin tinggal di Bali. Mereka memanfaatkan izin tinggal visa investor untuk bekerja dan membuka usaha.
ADVERTISEMENT
Dari 520 sebanyak 63 WNA telah dideportasi, 111 orang akan dideportasi dan 346 orang masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.