Imigrasi Amankan 6 WN Nepal, Ajukan Permohonan Izin Tinggal Pakai Dokumen Fiktif

12 Juli 2022 17:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers 6 Warga Negara Nepal Ditindak oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022). Foto: Ainun Nabila/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers 6 Warga Negara Nepal Ditindak oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022). Foto: Ainun Nabila/kumparan
ADVERTISEMENT
Enam orang Warga Negara (WN) Nepal diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan. Mereka diamankan atas dugaan penggunaan dokumen fiktif dalam mengajukan izin tinggal di Indonesia dengan berkedok bisnis investasi.
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna, menyebut, keenam WN Nepal ini memanfaatkan kemudahan izin tinggal di Indonesia bagi investor dari luar negeri.
"Layaknya sisi uang koin jadi kemudahan berinvestasi di Indonesia ini dimanfaatkan yang diberikan kepada pemerintah Indonesia kepada penanam modal asing tidak hanya membawa manfaat namun juga menciptakan celah bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk dilakukannya pelanggaran keimigrasian," ujar Felucia dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Selasa (12/7).
Kecurigaan bermula ketika keenam WN Nepal dengan inisial BRM, KK, BC, NK, SK, dan SBG ini mengajukan permohonan penerbitan Izin Tinggal Terbatas. Mereka masuk ke Indonesia sejak 11 April 2022.
Pada prosesnya, petugas menemukan perusahaan penjamin yang mereka ajukan dalam permohonan izin tinggal tersebut, yaitu PT GI PVT, dan PT SGE, menggunakan alamat palsu.
Konferensi pers 6 Warga Negara Nepal Ditindak oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022). Foto: Ainun Nabila/kumparan
Berangkat dari kecurigaan tersebut, keenam WN Nepal itu diminta untuk melampirkan dokumen yang berisi lokasi tempat usaha dan tempat tinggal mereka. Petugas pun melakukan pengecekan ke lokasi. Namun, tidak ditemui kantor seperti yang tertera di dokumen permohonan.
ADVERTISEMENT
Kemudian, pada 12-19 Mei, petugas Imigrasi melakukan pemanggilan pada pihak penjamin. Namun pihak penjamin tersebut mangkir dengan alasan sakit.
Imigrasi kemudian mendatangi alamat yang tercantum di permohonan yang berisi lokasi tempat tinggal para WNA itu. Ternyata, alamat yang mereka sertakan juga tidak sesuai.
"Petugas mendatangi alamat tempat tinggal orang asing tersebut sebagaimana tertera pada permohonannya, namun alamat tersebut juga tidak sesuai," ucap Felucia.
Konferensi pers 6 Warga Negara Nepal Ditindak oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022). Foto: Ainun Nabila/kumparan
Berbekal hasil penelusuran tersebut, pihak Imigrasi mengamankan keenam WN Nepal itu. Dalam konferensi pers, keenamnya ditampilkan dengan mengenakan baju oranye dengan tulisan "Detainee".
Pihak Imigrasi belum membeberkan lebih jauh aktivitas para WN Nepal tersebut usai diketahui aktivitas bisnis mereka di RI diduga fiktif. Hal ini masih akan ditelusuri lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, kata Felucia, belum ada laporan terkait dugaan penipuan atau pidana lain yang dilayangkan atas aktivitas keenam WN Nepal tersebut. Namun demikian, keenamnya terbukti melanggar keimigrasian, yakni pasal 123 huruf (a) undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Berikut bunyinya: Setiap orang dengan sengaja memberikan surat atau data palsu atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh visa atau izin tinggal bagi dirinya sendiri atau orang lain.
Berikut ancaman hukumannya: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000.