Imigrasi Amankan WN Maroko & Uzbekistan Lakukan Bisnis Prostitusi Online

31 Maret 2023 19:34 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim dalam jumpa pers terkait dua WNA yang terlibat prostitusi di Jakarta Barat, Jumat (31/3/2023).
 Foto: Walda/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim dalam jumpa pers terkait dua WNA yang terlibat prostitusi di Jakarta Barat, Jumat (31/3/2023). Foto: Walda/ANTARA
ADVERTISEMENT
Ditjen Imigrasi mengamankan dua warga negara asing (WNA) terkait prostitusi online. Keduanya diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dengan penyalahgunaan izin tinggal.
ADVERTISEMENT
Dua WNA itu adalah: RZ (27) warga negara Uzbekistan dan MBS (24) warga negara Maroko. Mereka diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat.
Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan, pengungkapan kasus keduanya berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya kegiatan prostitusi online yang dilakukan oleh warga negara asing di wilayah Jakarta Barat.
Kemudian, Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat melakukan pendalaman dan pengumpulan informasi terkait praktik prostitusi online tersebut.
"Petugas menindaklanjuti informasi-informasi yang didapatkan dengan melakukan undercover buying guna mendapatkan pelaku praktik prostitusi online," kata Silmy dalam konferensi pers di TPI Jakarta Barat, Jumat (31/3).
Lalu, pada Jumat, 17 Maret 2023, petugas melakukan Pengawasan Keimigrasian di Hotel di Taman Sari, Jakarta Barat. Di sana, RZ yang merupakan warga negara Uzbekistan diduga tengah melakukan praktik prostitusi online.
ADVERTISEMENT
Dalam pemeriksaan tersebut, diketahui yang bersangkutan menggunakan Visa On Arrival untuk masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 04 Maret 2023 dan mendapatkan Izin Tinggal Kunjungan dengan masa berlaku 30 hari.
RZ disebut memberikan tarif sebesar USD 160 sampai dengan USD 1.000 kepada kliennya. Jumlah itu setara dengan Rp 2,3 juta hingga Rp 14,9 juta sekali kencan (kurs USD 1 = Rp 14.996).
"Dalam praktiknya, RZ mengaku dibantu seseorang dengan inisial SA warga negara asing yang berperan mencari klien melalui sebuah website serta menjadi penghubung antara calon klien dan saudari RZ," kata Silmy.
Konferensi pers terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal 2 WNA dengan melakukan praktik prostitusi online di Jakarta Barat, Jumat (31/3/2023). Foto: Dok. Imigrasi
Keberadaan SA saat ini diduga berada di luar negeri. Petugas lalu mengamankan RZ beserta barang bukti berupa satu buah paspor kebangsaan Uzbekistan milik RZ, satu lembar kwitansi pembelian visa, uang tunai USD 200, serta telepon genggam milik RZ yang didalamnya terdapat percakapan elektronik terkait transaksi praktik prostitusi online.
ADVERTISEMENT
Kemudian, pada Selasa, 28 Maret 2023, petugas kembali melakukan undercover buying pada pukul 19.30 WIB di Hotel di Taman Sari, Jakarta Barat.
Di sana, petugas mendapatkan satu orang asing berjenis kelamin perempuan berinisial MBS berkewarganegaraan Maroko. Dalam praktiknya, MBS memberikan tarif sebesar USD 150 per jam kepada kliennya.
Petugas lalu mengamankan satu buah paspor kebangsaan Maroko milik MBS, satu lembar stiker Visa (Visa on Arrival), uang tunai Rp 2,3 juta serta telepon genggam milik MBS yang di dalamnya terdapat percakapan elektronik terkait transaksi praktik prostitusi online.
"Saat ini kedua orang asing tersebut masih dalam tahap pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas Khusus Non TPI Jakarta Barat," pungkas Silmy.
Keduanya, diduga melanggar Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf a sehingga kepada yang bersangkutan dapat dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian maupun dilanjutkan ke ranah pidana.
ADVERTISEMENT