Imigrasi Bali Deportasi 157 WNA Nakal Selama 2020

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana razia masker yang dilakukan Satpol-PP terhadap bule  di Kabupaten Badung, Bali. Foto: Dok. Pol-PP Badung
zoom-in-whitePerbesar
Suasana razia masker yang dilakukan Satpol-PP terhadap bule di Kabupaten Badung, Bali. Foto: Dok. Pol-PP Badung

Kasus turis asing nakal di Bali terus menjadi sorotan publik bertahun-tahun. Di sisi lain, ekonomi Pulau Dewata sangat bergantung dengan pariwisata, terutama pariwisata internasional.

Awal tahun 2021 ini, perempuan berkebangsaan AS, Kristen Antoinette Gray (28) bersama pacarnya Saundra Michelle Alexander, didepak dari Indonesia karena mengajak WNA tinggal di Bali selama pandemi.

Dia juga menjual buku mengenai pengalamannya selama di Bali dan menilai Bali ramah pada kelompok queer (LGBTQ).

Suasana razia masker yang dilakukan Satpol-PP terhadap bule di Kabupaten Badung, Bali. Foto: Dok. Pol-PP Badung

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Badung, Bali, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, merasa dilecehkan para WNA tersebut.

Hal ini karena mereka abai dengan protokol kesehatan virus corona. Para bule enggan memakai masker, berkerumun, dan menjalani sanksi sosial prokes sambil tertawa-tawa.

Lalu, bagaimana langkah Kementerian Hukum HAM mengawasi para bule yang masih tinggal di Bali saat pandemi corona?

Imigrasi secara umum, Kanwil Kemenkumham, tetap bekerja seperti biasa, kami sudah sistem untuk bekerja. Artinya, orang asing itu kami tahu mereka berada di mana, imigrasi tidak harus mengatakan harus razia ke sini, tidak. Tapi kami pastikan kami selalu di lapangan. Kalau kami bilang kami di lapangan, kabur semua yang membuat pelanggaran, kabur semua,” jawab Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk kepada wartawan, Rabu (20/1).

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk menunjukkan paspor WN AS Kristen Gray di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Selasa (19/1). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO

Jamaruli mengatakan, Kemenkumham telah mendeportasi 157 WNA dari Indonesia selama tahun 2020. Mereka diusir karena penyalahgunaan izin tinggal. Jamaruli enggan merinci lebih lanjut asal negara bule tersebut, namun sebagian besar dari Rusia dan Ukrania.

Tahun 2021, ada 5 WNA yang dideportasi termasuk Kristen Gray dan Saundra.

Warga negara Amerika berinisial KAG berjalan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Selasa (19/1). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO

“157 orang yang sudah diusir dari Bali selama tahun 2020. Apa kami viralkan? Tidak kan? Seakan-akan Kemenkumham Bali bekerja karena viral, kami tetap bekerja sepanjang tahun,” kata dia.

Jamaruli berharap WNA yang masih tinggal di Bali taat pada hukum yang berlaku di Bali. Hal tersebut demi kenyamanan bersama.

“Bagi orang asing yang di sini, ikutilah prosedur pengurusan visa dan jangan menyalahgunakan izin tinggal. Kami juga akan selalu ada di lapangan, kalian berbuat salah ya kami ada di sana. Jangan sampai menjadi bagian dari 157 itu,” kata dia.