Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Imigrasi Bali Minta Warga Tak Viralkan Pelanggaran WNA, Bisa Buat Citra Buruk
21 Maret 2023 11:36 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ihsan mengatakan, sebaiknya masyarakat tak mendokumentasikan dan memviralkan pelanggaran para WNA itu.
Sebab, Ia khawatir aksi itu menjadi sorotan internasional dan berdampak buruk pada wisatawan yang datang ke Bali.
"Kenapa saya mengimbau untuk tidak memviralkan itu bisa diprediksi bahwa apabila ini sampai ditulis oleh media internasional maka akan dicap Bali ini tidak aman dan itu akan menurunkan angka pariwisata di Bali," kata Barron di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Badung, Bali Kamis (16/3) lalu.
Barron mengimbau masyarakat untuk langsung melapor ke kantor Imigrasi terdekat atau laman website pengaduan yang sudah disediakan jika menemukan WNA yang melanggar aturan hukum.
ADVERTISEMENT
"Kalau mau diviralkan saya sih nggak ada masalah, toh saya punya gaji dari negara. Saya nggak bergantung sama pariwisata tapi kamenjadi korban masyarakat lokal, nah ini kan saudara-saudalau sampai viral kemudian tingkat pariwisata di Bali ini turun yang kita juga yang harus pikirkan nasibnya," ujarnya.
Baron membantah Imigrasi baru bekerja usai kasus pelanggaran WNA viral di media sosial. Ia menegaskan, Imigrasi lebih sering bekerja dalam senyap demi menjaga kondusifitas pariwisata Bali.
Dalam catatannya, Imigrasi telah menindak sebanyak 194 kasus WNA baik yang menyalahkangunakan izin tinggal dan tinggal melebihi batas waktu atau over stay sepanjang tahun 2022.
Sedangkan, pada tahun 2023 sudah ada 63 kasus serupa. Dari jumlah tersebut, 45 di antaranya sudah dilakukan tindakan deportasi.
ADVERTISEMENT
"Kalau ada anggapan bahwa Imigrasi baru bekerja apabila sudah viral, saya jawab itu tidak benar karena selama tahun 2022 di zaman yang belum ada viral, di mana kami bekerja setengah tahun, karena setengah tahun pertama itu adalah pandemi COVID-19 itu Imigrasi sudah mendeportasi sebanyak 194 kasus jadi bukan karena viral kami bekerja," pungkasnya.