Imigrasi Bali Minta Warga Tak Viralkan Pelanggaran WNA, Bisa Buat Citra Buruk

21 Maret 2023 11:36 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Imigrasi Denpasar mendeportasi JDA yang dilimpahkan Polda Bali ke imigrasi karena diduga melakukan tindak pidana narkotika selama berada di Bali dan mendeportasi WNA lain asal Rusia berinisial SS karena menyalahgunakan izin tinggalnya dengan bekerja. Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
zoom-in-whitePerbesar
Imigrasi Denpasar mendeportasi JDA yang dilimpahkan Polda Bali ke imigrasi karena diduga melakukan tindak pidana narkotika selama berada di Bali dan mendeportasi WNA lain asal Rusia berinisial SS karena menyalahgunakan izin tinggalnya dengan bekerja. Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
ADVERTISEMENT
Sejumlah kasus WNA di Bali belakangan menjadi sorotan publik. Mulai dari kasus KTP, WNA telanjang hingga kasus mengendarai motor dan mobil mewah secara ugal-ugalan.
ADVERTISEMENT
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ihsan mengatakan, sebaiknya masyarakat tak mendokumentasikan dan memviralkan pelanggaran para WNA itu.
Sebab, Ia khawatir aksi itu menjadi sorotan internasional dan berdampak buruk pada wisatawan yang datang ke Bali.
"Kenapa saya mengimbau untuk tidak memviralkan itu bisa diprediksi bahwa apabila ini sampai ditulis oleh media internasional maka akan dicap Bali ini tidak aman dan itu akan menurunkan angka pariwisata di Bali," kata Barron di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Badung, Bali Kamis (16/3) lalu.
Barron mengimbau masyarakat untuk langsung melapor ke kantor Imigrasi terdekat atau laman website pengaduan yang sudah disediakan jika menemukan WNA yang melanggar aturan hukum.
ADVERTISEMENT
"Kalau mau diviralkan saya sih nggak ada masalah, toh saya punya gaji dari negara. Saya nggak bergantung sama pariwisata tapi kamenjadi korban masyarakat lokal, nah ini kan saudara-saudalau sampai viral kemudian tingkat pariwisata di Bali ini turun yang kita juga yang harus pikirkan nasibnya," ujarnya.
Warga negara Rusia berinisial AG (kiri) dan RK (kanan) dihadirkan petugas saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat (10/3/2023). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Baron membantah Imigrasi baru bekerja usai kasus pelanggaran WNA viral di media sosial. Ia menegaskan, Imigrasi lebih sering bekerja dalam senyap demi menjaga kondusifitas pariwisata Bali.
Dalam catatannya, Imigrasi telah menindak sebanyak 194 kasus WNA baik yang menyalahkangunakan izin tinggal dan tinggal melebihi batas waktu atau over stay sepanjang tahun 2022.
Sedangkan, pada tahun 2023 sudah ada 63 kasus serupa. Dari jumlah tersebut, 45 di antaranya sudah dilakukan tindakan deportasi.
ADVERTISEMENT
"Kalau ada anggapan bahwa Imigrasi baru bekerja apabila sudah viral, saya jawab itu tidak benar karena selama tahun 2022 di zaman yang belum ada viral, di mana kami bekerja setengah tahun, karena setengah tahun pertama itu adalah pandemi COVID-19 itu Imigrasi sudah mendeportasi sebanyak 194 kasus jadi bukan karena viral kami bekerja," pungkasnya.