Imigrasi Bebaskan Denda Paspor Rusak atau Hilang karena Banjir

6 Januari 2020 18:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM, Sam Fernando. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM, Sam Fernando. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Paspor Anda rusak atau hilang karena bencana banjir? Tidak perlu khawatir karena Direktorat Jenderal Imigrasi bakal membebaskan denda apabila Anda berada pada kondisi demikian.
ADVERTISEMENT
"Para pemegang paspor yang mengalami musibah banjir bisa melaporkannya melalui Kantor Imigrasi penerbit paspor dengan melampirkan surat keterangan terjadinya bencana banjir dari kantor kelurahan sesuai domisili," kata Kasubag Ditjen Imigrasi Sam Fernando dalam keterangan tertulis, Senin (6/1).
Selanjutnya, kata dia, pemegang paspor akan menjalani proses pemeriksaan mendalam dengan Berita Acara Pemeriksaan oleh petugas. Kebijakan terbaru ini menjadi wujud simpati Ditjen Imigrasi dalam merespons musibah banjir yang dialami warga di beberapa lokasi di Indonesia.
"Hal ini karena banyak warga yang mengeluhkan kehilangan atau kerusakan paspor karena basah oleh air atau lumpur yang dibawa banjir," ungkapnya.
Dengan aturan ini, para pemegang paspor yang seharusnya terkena denda karena kerusakan paspor sebesar Rp 500.000 dan kehilangan paspor sebesar Rp 1.000.000 akan diberikan penggantian paspor dengan biaya normal.
ADVERTISEMENT
"Sebesar Rp 350.000 untuk paspor biasa 48 halaman dan Rp 650.000 untuk paspor elektronik 48 halaman," tutupnya.
Ilustrasi paspor Indonesia Foto: Shutter Stock