Imigrasi dan Kemlu Teken Perjanjian soal Penanganan Orang Asing

2 Desember 2025 20:15 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas Direktorat Jenderal Imigrasi membawa warga negara asing (WNA) yang terjaring Operasi Pengawasan Wira Waspada Jabodetabek untuk dihadirkan di kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Rabu (8/10/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Direktorat Jenderal Imigrasi membawa warga negara asing (WNA) yang terjaring Operasi Pengawasan Wira Waspada Jabodetabek untuk dihadirkan di kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Rabu (8/10/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Ditjen Imigrasi dan Kementerian Luar negeri (Kemlu) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) soal penanganan orang asing.
ADVERTISEMENT
Perjanjian soal penanganan Keimigrasian orang asing ini diteken Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (KemenImipas) dengan Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler, Kemlu pada Oktober lalu, dan berlaku mulai November.
Dalam siaran pers Ditjen Imigrasi, Selasa (2/12), kerja sama kedua institusi memiliki ruang lingkup, antara lain pertukaran informasi secara cepat mengenai kasus-kasus aktual warga negara asing secara akurat dan efektif dan pemanfaatan data tindak pidana keimigrasian dan tindakan administratif keimigrasian untuk memberlakukan azas resiprositas bagi negara-negara sahabat.
Perjanjian ini ditindaklanjuti dengan adanya SOP serta mekanisme komunikasi yang efektif dengan membentuk Tim Kerja Gabungan dari kedua pihak yang diketuai oleh Direktur Konsuler dan Direktur Kerja Sama Keimigrasian dan Bina Perwakilan.
ADVERTISEMENT
Kerja sama juga dimanfaatkan untuk melakukan diseminasi informasi/sosialisasi kepada instansi terkait secara bersama atau mandiri.
Ada pun perjanjian ini dilakukan karena seiring dengan bertambahnya ragam permasalahan dan kompleksitas kasus-kasus Keimigrasian yang dihadapi oleh Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.
Sehingga menjadi suatu kebutuhan untuk menguatkan koordinasi dan kerja sama antara Ditjen Imigrasi dan Ditjen Protokol dan Konsuler guna memastikan upaya penegakan hukum Keimigrasian tetap selaras dengan komitmen Pemerintah Republik Indonesia terhadap Konvensi-konvensi Internasional yang berlaku
“Kementerian Luar Negeri mengapresiasi kerja sama yang baik selama ini, khususnya dalam penanganan orang asing di Indonesia. Upaya penegakan hukum Keimigrasian perlu tetap menghormati Vienna Convention on Diplomatic Relations dan Vienna Convention on Consular Relations," ujar Plt. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Andy Rachmianto.
Platform SILINDSI (Kolaborasi Layanan Informasi, Data dan Notifikasi), Foto: Dok. Istimewa
Perjanjian yang telah ditandatangani menjadi Pedoman Tata Kelola Penyelenggaraan Kerja Sama dan Korespondensi dengan Perwakilan Negara Asing yang diturunkan dalam SOP Direktur Jenderal Imigrasi, SILINDSI (Kolaborasi Layanan Informasi, Data dan Notifikasi), sebagai rujukan bagi Kantor dan Rumah Detensi Imigrasi seluruh Indonesia dalam komunikasi dan korespondensi dengan Perwakilan Negara Asing di Indonesia.
Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman menyampaikan keterangannya saat konferensi pers Operasi Pengawasan Wira Waspada Jabodetabek di kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Rabu (8/10/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Yuldi Yusman, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, juga menegaskan melalui platform SILINDSI pihkanya berkomitmen dalam memastikan Akses dan Notifikasi Kekonsuleran berjalan dengan baik.
ADVERTISEMENT
"Serta memperbaiki tata kelola Kerja Sama Teknis dan Korespondensi keimigrasian dengan Perwakilan Negara Asing di Indonesia," jelas dia.
Pedoman ini diharapkan tidak hanya menjadi acuan yang jelas bagi pelaksanaan kerja sama Keimigrasian dengan Negara Sahabat, tetapi juga mencerminkan sinergi dan kerja sama kelembagaan yang erat antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Kementerian Luar Negeri untuk memastikan setiap inisiatif kerja sama berjalan selaras dengan kebijakan nasional dan politik luar negeri Indonesia.
"Dengan adanya Perikanan Kerja Sama ini, diharapkan koordinasi Lintas lembaga semakin efektif, transparan, dan memberikan kontribusi nyata terhadap kepentingan nasional di kancah internasional," tutup dia.