Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

Imigrasi dan Lurah Grogol Selatan Dilaporkan ke Ombudsman Terkait Djoko Tjandra

7 Juli 2020 17:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto: Marcia Audita/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto: Marcia Audita/kumparan
ADVERTISEMENT
Keberadaan Djoko Tjandra yang sempat berada di Indonesia berbuntut panjang. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan sejumlah pihak terkait dugaan pelanggaran mengenai Djoko Tjandra.
ADVERTISEMENT
Mereka yang dilaporkan ialah Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM hingga Lurah Grogol Selatan, Jakarta Selatan. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan, ada tiga pihak yang dilaporkan ke Ombudsman pada hari ini.
Pertama, yakni pihak Imigrasi. Boyamin mengatakan, Dirjen Imigrasi diduga membiarkan Djoko Tjandra masuk dan keluar Indonesia tanpa diberlakukan tata cara terhadap orang yang statusnya dicegah atau ditangkal.
Bahkan, kata Boyamin, ada dugaan Imigrasi menerbitkan paspor baru untuk Djoko Tjandra.
"Bahwa Dirjen Imigrasi diduga menerbitkan paspor Baru a/n Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra -red) pada tanggal 23 Juni 2020, padahal Dirjen Imigrasi mengetahui jika Joko S. Tjandra adalah DPO dan pernah memiliki Paspor Papua Nugini," kata Boyamin kepada wartawan, Selasa (7/7).
ADVERTISEMENT
Perihal paspor itu menjadi sorotan lantaran Djoko Tjandra sebelumnya dikabarkan mempunyai paspor Papua Nugini. Maka berdasarkan Pasal 23 Ayat 8 UU Nomor 12 Tahun 2006 kewarganegaraan WNI hilang apabila memiliki paspor negara lain.
Ilustrasi Kemenkumham. Foto: Dicky Adam Sidiq
Kedua, Boyamin juga melaporkan dugaan pelanggaran oleh Sekretaris NCB Interpol Indonesia. Dugaan pelanggaran yang dimaksud terkait penerbitan surat tertanggal 5 Mei 2020 tentang pemberitahuan bahwa red notice atas nama Djoko Tjandra telah terhapus dari basis data.
Terhapusnya red notice yang terhitung sejak tahun 2014 itu karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung.
"Semestinya Sekretaris NCB Interpol Indonesia tidak menerbitkan dan mengirim surat tersebut kepada Dirjen Imigrasi RI, karena Joko S. Tjandra adalah DPO atas perkara yang sudah inkracht. Sehingga tanpa adanya surat dari Kejaksaan Agung maka status cegah dan tangkal tetap berlaku," kata Boyamin.
ADVERTISEMENT
Boyamin menduga ada perlakukan berbeda terhadap Djoko Tjandra. "Sebagian besar tidak pernah menerbitkan dan mengirimkan surat kepada Dirjen Imigrasi atas berakhirnya masa cekal terhadap status buron yang lebih dari 6 bulan," kata dia.
Djoko Tjandra. Foto: Istimewa via Antaranews
Ketiga, Boyamin juga melaporkan Lurah Grogol Selatan, Asep Subhan, terkait pembuatan e-KTP Djoko Tjandra. Ia menduga ada kesan pembuatan e-KTP Djoko Tjandra diistimewakan.
"Memberikan pelayanan perekaman dan pencetakan KTP-elektronik pada jam 07.00 WIB, sehingga terkesan mengistimewakan Joko Soegiarto Tjandra, sementara orang biasa tidak mendapatkan pelayanan seperti tersebut," kata dia.
Boyamin mengatatakan, seharusnya lurah tersebut mengkonfirmasi kepada atasannya terlebih dulu sebelum mencetak e-KTP atas nama Djoko Tjandra.
Bukti laporan MAKI ke Ombudsman terkait dengan Djoko Tjandra. Foto: MAKI
"Semestinya Lurah Grogol Selatan tidak memberikan pencetakan KTP-el karena sudah diketahui secara umum Joko S. Tjandra adalah buron dan pernah mempunyai kewarganegaraan Papua Nugini," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Lurah tidak bisa berdalih tidak mengetahui status buron tersebut, dan atau berdalih terdapat data SIAK dan SISMINDUP atas nama Joko S. Tjandra. Lurah Grogol Selatan semestinya memberikan status kewarganegaraan Joko S. Tjandra kosong dan tidak semestinya pada kolom kewarganegaraan ditulis WNI," imbuhnya.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Saksikan video menarik di bawah ini.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten