Kemendagri: Pembuatan e-KTP Djoko Tjandra 1 Jam 19 Menit
ADVERTISEMENT
Kementerian Dalam Negeri membenarkan mengenai adanya pembuatan e-KTP yang dilakukan oleh Djoko Tjandra . Buronan kasus cessie Bank Bali itu dilakukan di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan, pada 8 Juni 2020.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh menyebutkan perekaman dan pencetakan KTP elektronik Djoko Tjandra tercatat di data. Pembuatan e-KTP Djoko Tjandra membutuhkan waktu kurang lebih satu jam.
Zudan menyebut perekaman e-KTP Djoko Tjandra tercatat pada pukul 07.27 WIB. Sementara pencetakannya dilakukan pada pukul 08.46 WIB.
"Sehingga dibutuhkan waktu kurang lebih 1 jam 19 menit untuk pembuatan KTP elektronik tersebut," kata Zudan dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (7/7).
Zudan menyebut bahwa proses pembuatan e-KTP saat ini memang dimungkinkan bisa dilakukan dengan cepat. Termasuk bisa kurang dari 1 jam.
"Saat ini sudah ada perbaikan sistem perekaman dan saat ini dari perekaman sampai pencetakan KTP elektronik 94,34% selesai dalam waktu kurang dari 24 jam," ujar Zudan.
Ia pun mengambil contoh bulan Juni 2020. Terdapat ada pembuatan 889.521 KTP elektronik dengan tercatat penyelesaiannya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Menurut dia, pembuatan e-KTP sebelumnya memang membutuhkan waktu lama. Hal itu karena kekurangan blangko serta sistem yang pernah mati selama 7 bulan, yakni selama Desember 2016 hingga Juni 2017. Namun menurut dia, hal itu sudah diperbaiki.
Pembuatan e-KTP Djoko Tjandra itu sempat jadi sorotan karena dinilai terjadi dengan singkat. Selain itu, hal lain yang dipermasalahkan ialah karena ia sudah 9 tahun tidak melakukan perekaman sehingga datanya nonaktif.
ADVERTISEMENT
Namun namanya kembali muncul saat ia dikabarkan ada di Indonesia pada awal Juni untuk mendaftar Peninjauan Kembali di PN Jakarta Selatan.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )