Kumparan Logo
Ilustrasi e-KTP
Ilustrasi e-KTP.

Kemendagri: Pembuatan e-KTP Djoko Tjandra 1 Jam 19 Menit

kumparanNEWSverified-green

Ilustrasi e-KTP. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi e-KTP. Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Kementerian Dalam Negeri membenarkan mengenai adanya pembuatan e-KTP yang dilakukan oleh Djoko Tjandra. Buronan kasus cessie Bank Bali itu dilakukan di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan, pada 8 Juni 2020.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh menyebutkan perekaman dan pencetakan KTP elektronik Djoko Tjandra tercatat di data. Pembuatan e-KTP Djoko Tjandra membutuhkan waktu kurang lebih satu jam.

Zudan menyebut perekaman e-KTP Djoko Tjandra tercatat pada pukul 07.27 WIB. Sementara pencetakannya dilakukan pada pukul 08.46 WIB.

"Sehingga dibutuhkan waktu kurang lebih 1 jam 19 menit untuk pembuatan KTP elektronik tersebut," kata Zudan dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (7/7).

Buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Foto: Masyarakat Sipil Anti Korupsi (MAKI)

Zudan menyebut bahwa proses pembuatan e-KTP saat ini memang dimungkinkan bisa dilakukan dengan cepat. Termasuk bisa kurang dari 1 jam.

"Saat ini sudah ada perbaikan sistem perekaman dan saat ini dari perekaman sampai pencetakan KTP elektronik 94,34% selesai dalam waktu kurang dari 24 jam," ujar Zudan.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh. Foto: Aulia Rahman/kumparan

Ia pun mengambil contoh bulan Juni 2020. Terdapat ada pembuatan 889.521 KTP elektronik dengan tercatat penyelesaiannya sebagai berikut:

  • Kurang dari 1 jam: 257.477 e-KTP atau 28,94%

  • 1-2 jam: 136.863 e-KTP atau 15,39 %

  • 2-3 jam: 98.579 e-KTP atau 98,579 atau 11,08%

  • 3-6 jam: 249.507 e-KTP atau 28,05%

  • 6-24 jam: 96.712 e-KTP atau 10,87%

  • Lebih dari 24 jam: 50.383 e-KTP atau 5,66%

Menurut dia, pembuatan e-KTP sebelumnya memang membutuhkan waktu lama. Hal itu karena kekurangan blangko serta sistem yang pernah mati selama 7 bulan, yakni selama Desember 2016 hingga Juni 2017. Namun menurut dia, hal itu sudah diperbaiki.

Pembuatan e-KTP Djoko Tjandra itu sempat jadi sorotan karena dinilai terjadi dengan singkat. Selain itu, hal lain yang dipermasalahkan ialah karena ia sudah 9 tahun tidak melakukan perekaman sehingga datanya nonaktif.

kumparan post embed

Djoko Tjandra merupakan buronan Kejaksaan Agung. Ia kabur sebelum sempat dieksekusi hukuman 2 tahun penjara pada 2009 lalu. Bahkan, ia sempat dikabarkan menjadi warga negara Papua Nugini.

Namun namanya kembali muncul saat ia dikabarkan ada di Indonesia pada awal Juni untuk mendaftar Peninjauan Kembali di PN Jakarta Selatan.

***

(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)

embed from external kumparan