Sidang kasus Djoko Tjandra

Lurah Grogol Selatan Tak Tahu Djoko Tjandra Buronan, Bantah Istimewakan

6 Juli 2020 22:26 WIB
Ilustrasi e-KTP Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi e-KTP Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
ADVERTISEMENT
Keberadaan buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, selama 11 tahun tak terdeteksi. Ia terakhir kali terpantau pada 2009 saat kabur ke Papua Nugini untuk menghindari vonis 2 tahun yang dijatuhkan MA di tingkat PK.
ADVERTISEMENT
Bahkan pada 2012, Djoko Tjandra disebut sudah memegang kewarganegaraan Papua Nugini dan mengubah nama menjadi Joe Chan.
Namun rupanya Djoko Tjandra bisa melenggang bebas masuk ke Indonesia dan mendaftarkan PK ke PN Jaksel pada 8 Juni. Bahkan di hari yang sama sebelum mendaftar PK, Djoko Tjandra merekam e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, lagi-lagi tanpa terdeteksi. Djoko Tjandra hanya butuh kurang dari 1 jam untuk mendapatkan e-KTPnya.
Lurah Grogol Selatan, Asep Subhan, mengakui pernah dihubungi pengacara Djoko Tjandra, Anita, yang menanyakan status kependudukan kliennya. Asep yang saat itu mengecek data di sistem kependudukan, tidak mengetahui Djoko Tjandra merupakan buronan Kejaksaan Agung.
"Yang tertulis di sistem dia adalah warga Grogol Selatan dan belum melakukan perekaman KTP elektronik," ujar Asep seperti dilansir Antara pada Senin (6/7).
Sidang permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra di PN Jakarta Selatan. Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Asep pun membantah telah memberikan perlakuan istimewa kepada Djoko Tjandra dalam pencetakan e-KTP.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada yang diistimewakan, kalau data sudah lengkap, jaringan terkoneksi baik, dan blanko tersedia, KTP dapat dicetak dalam hitungan jam," kata Asep.
Asep menyatakan, layanan prima di Kelurahan Grogol dapat diakses bagi seluruh warga yang datang mengurus administrasi kependudukan asal memenuhi tiga unsur tersebut.
"Seluruh warga yang membutuhkan layanan KTP kita upayakan selesai dalam satu hari, kalau memungkinkan di bawah satu jam," tegasnya.
Menurut Asep, selama pandemi COVID-19 blanko e-KTP di Satpel Dukcapil kelurahan terpenuhi dari Kemendagri. Sehingga pencetakan e-KTP tidak menjadi kendala dan bisa diterbitkan di hari yang sama.
"Blanko selama ini tercukupi dari Kementerian Dalam Negeri, kalau bisa kita laksanakan se-efisien dan secepat mungkin kenapa kita nangguh-nangguhkan?" kata Asep.
ADVERTISEMENT
Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Selatan, Abdul Haris, menyampaikan hal serupa.
Abdul Haris mengatakan e-KTP dapat langsung dicetak seketika jika status kependudukan seseorang dalam sistem kependudukan dan pencatatan sipil sudah siap untuk dicetak (print ready record/PRR).
"Jadi datanya (Djoko) ada dan belum pernah rekam e-KTP. Jadi kenapa bisa satu hari selesai, karena sudah mengurus uji ketunggalan dan itu sudah print ready record (PRR)," kata Haris.
Djoko Tjandra. Foto: Istimewa via Antaranews
Haris menambahkan, proses pengurusan KTP Djoko Tjandra dilakukan secara sah karena yang bersangkutan masih terdaftar sebagai penduduk lama di Kelurahan Grogol Selatan dan memegang NIK lama.
"Jadi sah saja, orang dia penduduk lama, pemegang NIK lama dan kebetulan saat itu dia hadir di kelurahan, rekam, difoto dan tidak ada masalah," kata Haris.
ADVERTISEMENT
Haris juga memastikan saat Djoko melakukan perekaman e-KTP hanya diterima petugas PJLP yang tidak mengenal statusnya sebagai buronan Kejagung. Sehingga Djoko Tjandra dilayani seperti warga biasa pada umumnya.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona).
***
Saksikan video menarik di bawah ini.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten