Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Imigrasi Deportasi 13 WNA Taiwan Pelaku Pencucian Uang, Penipuan, dan Narkotika
6 Juli 2024 11:26 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi 13 warga negara asing (WNA) asal Taiwan yang merupakan pelaku kejahatan berat di tempat asalnya. Tak hanya dideportasi, mereka juga dicekal untuk masuk Indonesia, sebanyak 11 orang di antaranya sudah dilakukan pencabutan paspor.
ADVERTISEMENT
Mereka disebut terlibat berbagai kasus mulai dari penipuan, pencucian uang, narkotika, serta melakukan penyerangan di Taiwan. Mereka dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan maskapai China Airlines CI 762 yang berangkat menuju Bandara Internasional Taoyuan pada Kamis (4/7).
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi, ketiga belas WNA tersebut ternyata adalah pelaku kejahatan berat di Taiwan. Mereka akan menjalani proses projustisia di Taiwan,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dalam keterangannya dikutip Sabtu (6/7).
Bersamaan dengan proses deportasi itu, Ditjen Imigrasi menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pemerintah asal negara pelaku kejahatan.
“Selain deportasi, mereka kami masukkan juga ke daftar cekal supaya tidak bisa kembali ke Indonesia dan pastinya proses hukum di Taiwan sudah menanti 13 orang ini,” ucap Silmy.
ADVERTISEMENT
Silmy menekankan, Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen melakukan deteksi dini dan deteksi aksi agar Indonesia tidak dijadikan sebagai tempat pelarian para pelaku kejahatan atau DPO dari negara lain.
“Indonesia tidak boleh jadi destinasi pelarian penjahat internasional dan tempat beroperasi kejahatan cyber,” tutup Silmy.