Imigrasi Deportasi WN AS Buronan Kasus Pembunuhan yang Coba Masuk RI
·waktu baca 2 menit

Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menggagalkan Warga Negara Amerika Serikat buronan kasus pembunuhan yang mencoba masuk ke Indonesia. Buronan tersebut kemudian dideportasi dan diserahkan ke pihak AS.
Buronan yang dimaksud bernama Anthony Jamar Prioleau JR. Dia ditangkap ketika mencoba masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 17 Januari 2026 lalu.
Pada saat itu, Anthony yang merupakan buronan internasional itu terdeteksi oleh sistem autogate yang canggih.
“AJP diamankan petugas Imigrasi saat melewati autogate di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali saat baru tiba dari Taipei, Taiwan. Autogate Imigrasi telah terintegrasi dengan sistem Interpol 24/7, sehingga subjek DPO Interpol yang datang ke Indonesia dalam pelarian akan langsung terdeteksi saat melakukan pemeriksaan keimigrasian,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam keterangan tertulis, Jumat (24/4).
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menambahkan bahwa penanganan terhadap AJP telah dilakukan sejak awal kedatangannya di Indonesia.
“Pada tanggal 17 Januari 2026, AJP yang merupakan buronan kasus pembunuhan di South Carolina, Amerika Serikat, tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Pada 19 Januari 2026, AJP diserahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dilakukan pengawasan secara ketat dan ditempatkan di ruang detensi guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Yuldi.
Selama proses tersebut, kata Yuldi, pihak Imigrasi melakukan koordinasi dengan Pemerintah Amerika Serikat untuk memastikan kelancaran proses pemulangan. Deportasi kemudian dilakukan pada Kamis malam (23/4).
Pihak Imigrasi yang dipimpin langsung Hendarsam Marantoko menyerahkan Anthony kepada Kedutaan Besar Amerika Serikat dengan pengawalan US Marshals.
“Penanganan ini menunjukkan komitmen kami dalam memastikan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang dapat berada di wilayah Indonesia. Kami juga terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam negeri maupun mitra internasional, karena penanganan keimigrasian saat ini menuntut kolaborasi lintas negara yang solid,” tegas Hendarsam.
Lebih lanjut, Hendarsam memastikan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan serta kerja sama internasional dalam penegakan hukum keimigrasian.
“Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan keimigrasian secara profesional dan akuntabel, serta memperkuat kerja sama internasional guna menjaga kedaulatan dan keamanan negara,” pungkasnya.
