Imigrasi Dorong agar WNA di Bali yang Kena Tilang Langsung Dideportasi

28 Juni 2024 13:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tangkapan layar video WNA AS saat ditilang. Dok: Ist.
zoom-in-whitePerbesar
Tangkapan layar video WNA AS saat ditilang. Dok: Ist.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Imigrasi mendorong wisatawan mancanegara atau warga negara asing (WNA) yang terkena tilang di Bali untuk dideportasi. Hal ini dilakukan akibat maraknya wisatawan yang ugal-ugalan dalam berkendara di Bali.
ADVERTISEMENT
"Bagi WNA yang kena tilang, artinya melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, maka akan kita lanjutkan dengan tindakan keimigrasian," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar Muhammad Godam, di Rudenim Imigrasi Denpasar, Jumat (28/6).
"Sanksinya adalah deportasi langsung," tegas Godam.
Godam menilai ancaman deportasi ini dapat memberikan efek jera bagi wisatawan mancanegara yang suka berbuat onar. Selain itu, aturan ini juga diharapkan dapat mendorong wisatawan untuk mematuhi tata tertib berlalu lintas.
"Dengan demikian, efek jera yang diberikan kepada WNA yang tidak tertib berlalu lintas mudah-mudahan akan menciptakan ketertiban," katanya.
Imigrasi sedang berkoordinasi dengan Polda Bali untuk membuat aturan ini. Dia berharap aturan ini segera diterapkan di Bali.
"Kita akan merumuskan bersama, oleh karena itu kita masih mengkonsep dengan pasti bagaimana tindakan yang akan dilakukan. Apakah semuanya akan kita tindak administrasi keimigrasian, atau hanya deportasi tanpa penangkalan, atau deportasi dengan penangkalan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Godam mencatat sejak Januari hingga Mei 2024, sebanyak 1.836 WNA telah dideportasi dari Indonesia. Sebagian besar dari mereka dideportasi karena melanggar izin tinggal dan overstay.