Imigrasi Gerebek 2 Rumah di Bali: 21 WNA Diamankan, Diduga Operator Judi Online

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan 21 warga negara asing (WNA) dalam penggerebekan di dua rumah di Perumahan Harvestland Residence, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (29/10/2026).
Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk mengoperasikan situs judi online (judol) yang terindikasi terhubung dengan jaringan internasional.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, 21 WNA tersebut terdiri dari 8 warga negara Vietnam, 12 warga negara Myanmar, dan 1 warga negara Republik Rakyat China.
"Kami tidak mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal, terlebih yang terindikasi terlibat tindak pidana seperti perjudian online,” ujar Hendarsam dalam keterangannya, Kamis (29/10).
Hendarsam mengatakan, petugas melakukan pemantauan selama beberapa hari sebelum penggerebekan untuk memastikan lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas para WNA tersebut.
Operasi pengawasan keimigrasian dimulai sekitar pukul 07.00 WITA. Petugas menyasar dua rumah yang dicurigai digunakan sebagai lokasi operasional.
Sebelum memasuki kedua rumah, petugas berkoordinasi dengan petugas keamanan perumahan, kepala lingkungan, serta agen properti setempat.
Dari rumah pertama, petugas mengamankan 8 WNA asal Vietnam. Sementara itu, di rumah kedua, petugas menemukan 12 WNA asal Myanmar dan 1 WNA asal China.
Imigrasi Sita Puluhan Perangkat Elektronik
Selain mengamankan para WNA, petugas menyita sejumlah perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas perjudian daring tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi 36 unit ponsel pribadi, 29 unit ponsel kerja, 18 unit laptop kerja, 6 unit komputer, serta 3 unit iPad.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para WNA tersebut terindikasi menjadi operator situs judi online macaujc.com.
Menurut Hendarsam, transaksi keuangan yang berkaitan dengan aktivitas tersebut diduga dilakukan melalui platform pembayaran digital Alipay dan WeChat Pay.
"Pada WNA tersebut diketahui memiliki dokumen keimigrasian dengan jenis izin tinggal yang berbeda," ujar Hendarsam.
Ia merinci, sebagian WNA memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) Prainvestasi, sedangkan sebagian lainnya menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker.
Saat ini, seluruh WNA beserta barang bukti telah dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini, seluruh WNA beserta barang bukti telah dibawa ke Rumah Detensi Bali untuk menjalani pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi guna pengembangan kasus lebih lanjut," ungkap Hendarsam.
Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran keimigrasian serta mengembangkan temuan terkait aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian daring tersebut.
