Imigrasi Gratiskan Biaya Paspor untuk Pekerja Migran Indonesia

30 Agustus 2023 14:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi paspor Indonesia.  Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi paspor Indonesia. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktorat Jenderal Imigrasi bakal menggratiskan pembuatan paspor bagi warga negara Indonesia yang hendak ke luar negeri sebagai pekerja migran. Dirjen Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan kebijakan ini adalah wujud semangat untuk memudahkan pekerja migran Indonesia bekerja ke luar negeri melalui jalur yang legal.
ADVERTISEMENT
“Jangan kita persulit pekerja migran sehingga mereka mencari cara yang lain, akibatnya mereka menjadi ilegal di luar negeri. Kalau kita ingin pekerja migran Indonesia bekerja di luar negeri sesuai aturan, maka kita wajib mempermudah persyaratan dalam mendapatkan paspor,” ujar Silmy dalam keterangannya, Rabu (30/8).
Ia melanjutkan, pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri melalui jalur ilegal jika terkena masalah di kemudian hari akan lebih susah penanganannya. Untuk itu, Silmy berharap, dengan pembebasan biaya pembuatan paspor bisa mempermudah pekerja migran Indonesia berangkat lewat jalur legal.
Ilustrasi e-paspor Indonesia. Foto: justit/Shutterstock
Pembuatan paspor tarif nol rupiah untuk pekerja migran Indonesia ini diatur dalam Permenkumham Nomor 9 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Pelayanan Keimigrasian.
ADVERTISEMENT
Aturan ini berlaku bagi calon pekerja migran yang mengajukan paspor 24 halaman dan berlaku selama lima tahun. Untuk bisa mengajukan permohonan, pekerja migran Indonesia juga tak perlu melampirkan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait.
Lebih lanjut Silmy mengimbau kepada masyarakat Indonesia yang hendak menjadi pekerja migran untuk mengurus dokumen sesuai prosedur agar tidak menjadi korban tindak perdana perdagangan orang (TPPO).
“Pekerja migran Indonesia memang menjadi profesi yang rawan bersinggungan dengan tindak pidana perdagangan orang. Memahami hal tersebut, petugas imigrasi juga memperketat pengawasan, baik pada saat dalam penerbitan paspor maupun pengawasan ketika keberangkatan di tempat pemeriksaan Imigrasi,” pungkas Silmy.
Menurut data Kominfo, setiap tahunnya pekerja migran menyumbang devisa untuk Indonesia hingga Rp 159,6 triliun. Sementara itu, menurut laporan kinerja BP2MI Tahun 2022, selama 2020-2022 ada 386.605 pekerja migran Indonesia dengan gaji rata-rata Rp 119.255.596 per tahun.
ADVERTISEMENT