Imigrasi: Habib Rizieq Tak Dicekal Masuk ke Indonesia

12 November 2019 18:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rizieq Shihab. Foto: Adeng Bustomi/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Rizieq Shihab. Foto: Adeng Bustomi/Antara
ADVERTISEMENT
Pihak Imigrasi membantah terkait adanya upaya pencekalan terhadap Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab untuk pulang ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan langsung oleh Dirjen Imigrasi Ronny Sompie dalam jumpa pers di Hotel Shangrila, Jakarta, Selasa (12/11).
Ronny mengatakan, pencekalan itu bisa dilakukan pihaknya untuk warga negara asing yang diketahui tengah bermasalah dengan hukum.
“Yang ditangkal atau yang ditolak berdasarkan pasal 98 UU no 6 tahun 2017 mengacu kepada ketentuan umum berkaitan dengan penangkalan pasal 98 menyatakan penangkalan itu hanya terhadap WNA atas permintaan aparat penegak hukum, karena ada kasus yang ditangani atau berkaitan dengan pelanggaran keimigrasian,” jelas Ronny.
Ronny menegaskan sampai saat ini Kementerian Hukum dan HAM tak pernah menerbitkan surat larangan pencekalan Habib Rizieq untuk kembali ke Indonesia.
“Jadi kepada Habib Rizieq Syihab Kemenkum HAM belum pernah menerbitkan surat untuk menolak atau menangkal Habib Rizieq Syihab masuk ke Indonesia sampai saat ini,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan Front Pembela Islam (FPI) menggelar konferensi pers di DPP Sekretariat DPP FPI, Petamburan, Senin (11/11). Dalam konferensi pers itu, mereka mengklaim pimpinan FPI Habib Rizieq Syihab dicekal karena alasan politis.
“HRS (Habib Rizieq Syihab) bukan tidak berani pulang, tapi kepulangan beliau terhalang oleh hambatan yang bersifat politis yang bersumber dari pihak Indonesia," kata Ketua PA 212, Slamet Maarif, dalam jumpa pers di Sekretariat DPP FPI, Petamburan, Jakarta, Senin (11/11).
Dirjen Imigrasi Ronny Sompie (tengah). Foto: Raga Imam/kuparan