Imigrasi Jaksel Catat 77 Kasus Pelanggaran Orang Asing Selama 2022

7 Desember 2022 13:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jaksel, Felucia Sengky di Kantor YPAC Jakarta, Rabu (7/12/2022). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jaksel, Felucia Sengky di Kantor YPAC Jakarta, Rabu (7/12/2022). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jaksel mencatat ada 77 kasus pelanggaran yang dilakukan orang asing yang terjadi hingga bulan Desember 2022. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jaksel, Felucia Sengky Ratna.
ADVERTISEMENT
”Kalau orang asing mungkin sampai dengan saat ini kurang lebih 77 ya, itu yang tercatat, karena ada juga pelanggaran orang asing yang enggak tercatat. Tapi kalau yang datanya ada di kami itu sampai dengan saat ini kurang lebih 77 kasus,” ujar Sengky kepada wartawan di Kantor YPAC Jakarta, Rabu (7/12).
Dari mereka para pelanggar yang diamankan, Sengky menyebut mayoritas merupakan para orang asing yang mengantongi visa sebagai investor.
Akan tetapi setelah dilakukan pengecekan di lapangan didapati fakta bahwa data perusahaan yang mereka ajukan seluruhnya fiktif.
”[mayoritas berkedok visa] Investor, jadi mereka datang ke Indonesia itu menggunakan visa atau tujuannya sebagai investor, tapi temuan kami di lapangan mendapati fakta bahwa mereka tidak melakukan kegiatan apa pun," ucap Sengky.
ADVERTISEMENT
”Bahkan kita lakukan pengecekan ke lokasi perusahaan itu ternyata fiktif semua," sambungnya.
Sebagai tindakan tegas atas pelanggaran tersebut, Sengky memastikan pihaknya telah menanganinya dengan mendeportasi para WNA itu dari wilayah yurisdiksi Indonesia.
”Kemarin itu ada negara Nepal dan juga WNA Pakistan, Afrika, tapi yang terakhir saya deportasi WNA Nepal 6 orang,” kata Sengky.