Imigrasi Jateng Buru Pembawa Paspor Milik 28 WNA China yang Ditangkap

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konferensi pers penangkapan 40 WNA di Rumah Detensi Imigran (Rudenim). Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers penangkapan 40 WNA di Rumah Detensi Imigran (Rudenim). Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan

Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah memburu orang yang diduga membawa paspor milik 28 WNA China. Para WNA China itu merupakan sebagian dari 40 WNA yang baru-baru ini ditangkap Imigrasi di sebuah rumah elite, kawasan Puri Anjasmoro, Semarang, pada Kamis (18/4).

Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jateng, Ramli HS, menjelaskan dari hasil pemeriksaan terhadap 40 WNA itu, hanya 11 WNA asal Taiwan saja yang membawa paspor, 1 WNA asal Taiwan lainnya mengaku paspornya hilang namun membawa Kitas.

"Yang dari RRC ini bukan tidak punya paspor, tapi dipegang oleh pihak lain. Dia tidak berani muncul, ya kita cari," tegas Ramli ditemui di acara 'Disemenasi Pencegahan TKI non-Prosedural' di Hotel Azana, Semarang, Selasa (23/4).

Ramli menyebut pihaknya sudah mendeteksi 28 WNA yang tak memegang paspor itu berasal dari China. Mereka datang ke Indonesia secara berkelompok, mulai tanggal 26, 28, dan 30 Juli 2018.

Kesemuanya, kata Ramli, datang dari Jepang melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan fasilitas visa bebas kunjungan.

"Pada hari yang sama mereka melakukan perjalanan domestik ke Bali, dan di sana mereka berpindah-pindah," jelasnya.

Konferensi pers penangkapan 40 WNA di Rumah Detensi Imigran (Rudenim). Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan

Selanjutnya, Ramli menjelaskan sebanyak 11 WNA asal Taiwan merupakan buronan interpol kasus cyber crime. Mereka memang sengaja kabur dari Jepang menuju Indonesia.

"Di sini melakukan hal yang sama (cyber crime). Mereka di Semarang menurut pengakuan ada yang baru dua hari, dua minggu, dan sebulan," ucap Ramli.

Keimigrasian Klas I Semarang sebelumnya menangkap 40 WNA pada Kamis (18/4). Mereka diamankan dalam sebuah rumah di Jalan Puri Anjasmoro Blok M2 nomor 11, Semarang Barat, Kota Semarang.

Mereka ditangkap setelah pihak Imigrasi curiga dengan kedatangan banyak WNA ke Semarang yang usianya relatif muda. Setelah diselidiki dalam kurun waktu sebulan, diketahui mereka berkumpul di rumah tersebut.

embed from external kumparan

Di rumah itu, mereka melakukan penipuan via telepon ke negara asal mereka, yaitu China dan Taiwan. Bermodal sejumlah alat komunikasi, internet, dan perangkat elektronik lainnya, mereka menipu korbannya dengan mengatakan korban terjerat hukum dan harus memberikan sejumlah uang jika ingin bebas.

Sebanyak 40 orang itu memiliki peran masing-masing. Ada yang berperan berpura-pura menjadi polisi, jaksa, operator, hingga menyiapkan dokumen palsu.

"Kita dalam rangka penegakan hukum dan upayakan penegakan hukum projustitia," tegas Ramli.

Kanwil Kemenkumham Jateng kemudian menggandeng pihak kepolisian dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng. Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan interpol.