Imigrasi Kaji Negara Mana Saja yang Bisa Terima Bebas Visa Kunjungan ke RI

18 Juli 2023 14:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Imigrasi Silmy Karim saat dijumpai di acara IMIFEST 2023 Denpasar Bali, Selasa (18/7).  Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Imigrasi Silmy Karim saat dijumpai di acara IMIFEST 2023 Denpasar Bali, Selasa (18/7). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dirjen Imigrasi mengevaluasi aturan soal bebas visa bagi turis yang ingin berkunjung ke Indonesia. Pihaknya tengah mengkaji negara-negara mana saja yang bisa mendapatkan keuntungan bebas visa tersebut.
ADVERTISEMENT
Ada tiga pedoman yang digunakan untuk menentukan negara bebas visa, yaitu:
"Yang ketiga adalah faktor keamanan karena kita, kan, tentu harus menjaga Indonesia ini dari pengaruh misalnya terorisme atau hal-hal yang sifatnya kejahatan dunia. Kan, sekarang banyak sekali yang namanya scamming apa dan kejahatan-kejahatan baru yang tentunya di sini harus diantisipasi," jelas Dirjen Imigrasi Silmy Karim di sela acara IMIFEST 2023 di Denpasar, Bali, Selasa (18/7).
Sejauh ini negara yang pasti menerima bebas visa ke RI adalah negara ASEAN.
"Apakah kita akan tambah? Nanti kita sedang dalam lakukan kajian. Kemudian kita susun dalam sebuah Peraturan Presiden tentang bebas visa kunjungan. Bapak Presiden sendiri, kan, menyampaikan bahwa sedang dievaluasi," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Suasana pemeriksaan visa dan paspor. Foto: Ditjen Imigrasi
Sebelumnya Menkumham Yasonna Laoly memberhentikan sementara bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara.
Negara-negara yang dicabut visa bebas kunjungannya itu antara lain: Amerika Serikat, Arab SAudi, Argentina, Australia, Austria, China, Denmark, India, Inggris, Italia, Jerman, Irlandia, Kanada, Korsel, Maladewa, Nepal, Norwegia, Palestina, Panama, Prancis, Qatar, Rusia, Selandia Baru, Swedia, Swiss, Takhta Suci Vatikan, Turki, Ukraina, Uni Emirat Arab, Vanuatu, Venezuela, Yunani, Zambia, Zimbabwe.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) RI Nomor M.HH-GR.01.07 tahun 2023 yang disahkan pada tanggal 7 Juni 2023.
Negara-negara tersebut masuk ke dalam 169 negara yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2016 sebagai penerima Bebas Visa Kunjungan bersama 10 negara ASEAN.
ADVERTISEMENT
Merujuk pada Keputusan Menteri tersebut, pemberian bebas visa kunjungan berdampak pada aspek-aspek kehidupan bernegara, tidak terkecuali gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bersih atau bebas penyakit tertentu dari badan Kesehatan Dunia/World Health Organization (WHO).
Oleh karena itu, jumlah penerima kebijakan tersebut diatur ulang.