Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.7
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Imigrasi Kesulitan Cari WNA yang Aniaya dan Peras WNI Rp 200 Juta di Bali
7 September 2021 13:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kepala Imigrasi Klas I TPI Ngurah Rai I Gede Surya Mataram mengatakan, petugas masih berupaya mencari WNA tersebut. Beberapa lokasi yang menjadi sasaran adalah di kawasan Seminyak dan Canggu.
"Itu tetap masih kita (cari). Kita menurunkan (personel) dan melakukan pengecekan yang di tempat-tempat yang diduga di daerah Canggu dan Seminyak. Tapi mencari seorang buronan tidak gampang. Kami mencari yang bersangkutan kira-kira di wilayah mana," kata dia saat dihubungi kumparan, Selasa (7/9).
Dari informasi yang dihimpun, WNA tersebut diduga berasal dari Nigeria berinisial KCY, sementara WNI yang menjadi korban inisial BMS (39). Namun, Surya belum bisa memastikan nama WNA tersebut benar.
Menurut I Gede Surya, terjadi ketidaksamaan data yang dimiliki pihak imigrasi dengan nama yang diduga merupakan pelaku.
ADVERTISEMENT
"Kemungkinannya apakah ejaan yang kurang atau ejaannya beda itu bisa jadi. Ini baru informasi sepihak saja itu yang belum kita bisa. Belum valid," kata dia.
Selain itu, petugas imigrasi juga belum menemukan petunjuk terkait keberadaan terduga pelaku saat ini. Pihaknya juga tidak bisa memastikan apakah WNA tersebut masih atau telah kabur dari Bali.
Saat ini, petugas imigrasi juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengawasi pintu masuk keluar antar kota dan provinsi di Bali.
"Itu di lapangan tentunya kalau berbahaya kita pasti berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Tapi kalau dia masih bisa kita tangani kita yang langsung (menangkapnya)," kata dia.
Dugaan penganiayaan ini bermula saat KCY menghubungi BMS untuk berkunjung ke indekosnya di kawasan Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali pada Jumat (27/8) sekitar pukul 13.06 WITA.
ADVERTISEMENT
KCY yang merupakan mantan pacarnya itu mengaku ingin mendiskusikan satu hal dengan BMS. BMS setuju dan bergegas ke indekos KCY. Di indekosnya, KCY mengambil tas BMS yang berisi dompet yang terdapat kartu ATM dan uang tunai sebesar Rp 2 juta.
"Kemudian KCY meminta uang kepada korban sebesar Rp 200 juta dan apa bila korban tidak memberikannya, dia mengancam korban akan membunuh korban di Ubud (Kabupaten Gianyar)," tutur Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara Iptu Made Purwanta.
KCY lalu membawa MBS mengendarai mobil ke Ubud. Di sebuah kawasan ATM, KCY menguras duit MBS. Setelah menguras duit MBS mobil yang mereka kendarai mogok. MBS memanfaatkan kesempatan tersebut untuk kabur dari KCY.
"Pada saat itu korban ada kesempatan untuk kabur dan diselamatkan oleh warga yang ada di tempat dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Utara untuk ditindak lanjuti," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
MBS melaporkan KCY dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP. KCY diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.
==