Imigrasi Masih Koordinasi Pemulangan Jenazah WNI Korban Salah Tembak di Texas

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang Guntur Sahat Hamonangan (tengah) dalam sebuah acara. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang Guntur Sahat Hamonangan (tengah) dalam sebuah acara. Foto: Dok. Istimewa

Kantor Imigrasi Semarang belum mengetahui kapan jenazah WNI korban salah tembak di Texas, Novita Kurnia Putri (26) alias Vita Brazil, akan dipulangkan ke Indonesia. Mereka masih terus berkoordinasi dengan kedutaan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang Guntur Sahat Hamonangan mengatakan, mereka masih menunggu kabar dari kedutaan terkait pemulangan jenazah Novita.

"Kalau kita menunggu. Koordinasi dengan kedutaan kita yang ada di Amerika. Masih menunggu update beritany, seperti apa dan kita akan laporkan ke pimpinan," kata Guntur di kantornya, Rabu (11/10).

Novita Kurnia Putri alias Vita Brazil. Foto: Dok. gofundme

Meski belum mengetahui kapan jenazah Novita akan diterbangkan ke Indonesia, ia mengatakan pesawat yang membawa jenazah Novita direncanakan landing di Bandara Soekarno-Hatta.

"Untuk landing informasi di Soekarno-Hatta. Ke Semarangnya [pesawat] domestik," jelas Guntur.

Ia menyebut, tidak ada masalah dalam dokumen keimigrasian Novita. Sebab paspor milik Novita semua sesuai prosedur.

"Tidak ada masalah dalam pembuatan paspor, tidak ada yang melanggar ketentuan dan sesuai SOP," kata Guntur.

Lokasi penembakan WNI Novita Kurnia Putri di Bald Mountain, Texas, pada Selasa (4/10/2022), waktu AS. Foto: Facebook/BexarCoSheriff

Novita tewas diberondong oleh dua orang remaja di rumahnya di Texas, Amerika Serikat, pada 4 Oktober 2022 dini hari. Ia menjadi korban penembakan salah sasaran.

Penembak menargetkan rumah di sebelah Novita, tapi justru menembaki rumah Novita.

KJRI Houston menyebut, pemulangan jenazah Novita diperkirakan akan berlangsung lebih lama, tidak hanya karena menunggu penerbitan sertifikat kematian.

Dikutip dari Indonesia.go.id, ada pula beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan repatriasi.

Berikut syarat yang harus dipenuhi:

  • Permohonan mengekspor jenazah dari agensi resmi,

  • Paspor almarhum,

  • Paspor pengiring jenazah yang berlaku,

  • Medical Certificate of Cause of Death (MCCD) dari rumah sakit,

  • Izin ekspor otoritas setempat,

  • Sertifikasi penyegelan atau Certification of Sealing,

  • Sertifikasi pembalseman atau Certification of Embalming dari rumah sakit otoritas.

Sampai saat ini, KJRI Houston dan Kemlu berkomitmen akan terus membantu pemulangan jenazah Novita ke kampung halamannya