Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 9 WNA dari Bali, 2 Orang Investor Bodong

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Imigrasi Ngurah Rai deportasi 9 WNA selama sepekan terakhir, Senin (5/10/2026). Foto: Dok. Imigrasi Ngurah Rai
zoom-in-whitePerbesar
Imigrasi Ngurah Rai deportasi 9 WNA selama sepekan terakhir, Senin (5/10/2026). Foto: Dok. Imigrasi Ngurah Rai

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi sebanyak sembilan warga negara asing (WNA) dari Bali sepanjang periode 29 September hingga 4 Oktober 2026. Penindakan ini menyasar pelanggaran izin tinggal hingga aktivitas bisnis ilegal.

Sembilan WNA yang dideportasi tersebut terdiri dari dua warga negara Amerika Serikat, dua warga negara Prancis, serta masing-masing satu warga negara dari Jerman, Australia, Malaysia, Latvia, dan Thailand.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menyatakan langkah tegas ini merupakan hasil pengawasan dan patroli rutin petugas di lapangan.

"Melalui patroli tersebut, petugas mencocokkan izin tinggal yang dimiliki orang asing dengan aktivitas mereka yang sebenarnya di lapangan," ujar Novyandri dalam keterangannya, Senin (5/10/2026).

Novyandri membeberkan, dua dari sembilan WNA yang ditindak merupakan investor fiktif atau bodong. Pertama, WN Jerman berinisial AS yang memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor, namun tidak menyetor modal maupun menjalankan usaha. Kedua, WN Prancis berinisial TL yang menyalahgunakan ITAS Investor untuk bekerja sebagai penyedia akomodasi (host) di sebuah vila pribadi.

Selain itu, WN Latvia berinisial AC terbukti mengelola aset dan mendirikan PT PMA hanya menggunakan Izin Tinggal Kunjungan. Pelanggaran serupa dilakukan WN Australia berinisial TBJ yang membuka praktik pengobatan ahli osteopati di kawasan Canggu berbekal Izin Tinggal Kunjungan.

"ITAS Investor diberikan agar investor yang sungguh-sungguh menanamkan modal dapat berusaha di Indonesia. Namun, apabila izin tersebut menjadi kedok untuk tinggal di Bali tanpa investasi, imigrasi akan menindak tegas," kata Novyandri.

Pelanggaran lainnya melibatkan WN Amerika Serikat berinisial EWM yang mengantongi paspor ganda, serta WN Malaysia berinisial SG yang dideportasi usai bebas dari lembaga pemasyarakatan terkait kasus narkotika. Keenam WNA tersebut dijerat Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara itu, tiga WNA sisanya dideportasi lantaran melebihi batas waktu izin tinggal (overstay). Mereka adalah ACH asal Thailand (overstay 45 hari), AMK asal Amerika Serikat (overstay 61 hari), serta SBM asal Prancis yang tercatat overstay hingga 357 hari.

Novyandri menegaskan pihak keimigrasian akan terus mengintensifkan pengawasan guna memastikan seluruh aktivitas WNA di Bali berjalan sesuai dengan koridor hukum dan perizinan yang berlaku.