Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Pria Kelahiran Israel Pemilik Akun The Bali Dream

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Seorang pria berkelahiran Israel berinisial BR dideportasi dari Bandara Ngurah Rai, Bali, Jumat (14/8/2026). Foto: Ditjen Imigrasi
zoom-in-whitePerbesar
Seorang pria berkelahiran Israel berinisial BR dideportasi dari Bandara Ngurah Rai, Bali, Jumat (14/8/2026). Foto: Ditjen Imigrasi

Seorang pria berkewarganegaraan Lituania berinisial BR dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Jumat (14/8). BR ditengarai sebagai pemilik akun media sosial @the.bali.dream yang lahir di Israel.

BR menjalankan aktivitas sebagai pemilik dan pembuat konten berbayar serta terlibat dalam pemasaran digital “The Bali Dream”.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan penindakan bermula dari penelusuran informasi yang beredar di media sosial Instagram melalui akun @aelexav. Dalam unggahan tersebut, terdapat indikasi keterlibatan dua mantan anggota militer Israel dalam pengelolaan agen perjalanan di Bali.

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan verifikasi dan pemeriksaan data keimigrasian.

Berdasarkan identifikasi melalui sistem pengenalan wajah (Face Recognition Identification System), dua sosok yang diunggah di media sosial tersebut berinisial SG (30) dan AC (28), yang merupakan pemegang paspor Jerman kelahiran Israel.

“Kami menindaklanjuti informasi yang beredar dengan melakukan verifikasi dan pendalaman berdasarkan data keimigrasian yang kami miliki,” ujar Novyandri, Jumat (14/8).

Dari penelusuran perlintasan, SG dan AC tercatat telah meninggalkan wilayah Indonesia pada 11 Agustus 2025. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan terhadap agen perjalanan “The Bali Dream” yang menawarkan jasa perencanaan perjalanan, bulan madu, serta pengurusan visa bagi pemegang paspor Israel.

Berdasarkan hasil penyelidikan, situs thebalidream.com dan nomor WhatsApp bisnis tersebut dikaitkan dengan BR. Data keimigrasian menunjukkan BR masuk ke Indonesia pada 7 Mei 2026 menggunakan Visa Kunjungan Bisnis.

“Pendalaman juga menunjukkan BR menyalahgunakan izin tinggal tersebut untuk bekerja sebagai content creator berbayar dan melakukan pemasaran digital. Atas pelanggaran tersebut, BR dikenakan tindakan admistratif keimigrasian berupa pendeportasian,” terangnya.

Selain dideportasi, BR juga dikenai pencekalan selama lima tahun sejak 13 Agustus 2026 dan dapat diperpanjang. Dia dipulangkan menggunakan penerbangan TG32 rute Denpasar-Bangkok, kemudian dilanjutkan dengan penerbangan sambungan ke Frankfurt, Jerman, dan Vilnius, Lituania.

“Hingga proses penelusuran rampung, pihak imigrasi belum menemukan adanya kantor atau tempat usaha fisik ‘The Bali Dream’ di wilayah Indonesia,” ujar Novyandri.

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko tegaskan PNBP bukan satu-satunya ukuran keberhasilan; kedaulatan dan kendali negara tetap prioritas utama, Senin (3/8/2026). Foto: Dok. Dirjen Imigrasi

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan pihaknya mendukung pariwisata Indonesia yang kondusif dan terhindar dari WNA yang merugikan.

Dia memastikan Bali tetap menjadi destinasi wisata yang aman, nyaman, dan kondusif.

“Orang asing yang datang ke Indonesia tentu kami sambut dengan baik, tetapi setiap orang asing juga wajib menghormati hukum dan ketentuan yang berlaku. Kebijakan imigrasi, termasuk di dalamnya pengawasan dan penindakan keimigrasian, berorientasi kepada kepentingan bangsa dan menjadi instrumen kami mewujudkan imigrasi untuk rakyat,” kata Hendarsam.