Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Kantor Imigrasi Kelas I Semarang menangkap 40 warga negara asing (WNA) yang diduga memiliki masalah izin tinggal di Indonesia. Puluhan WNA itu ditangkap di sebuah rumah elit di kawasan Puri Anjasmoro, Blok M2, Nomor 11, Kelurahan Tawangsari Kecamatan Semarang Barat, Kamis (18/4).
ADVERTISEMENT
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Ramli HS, menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan setelah melalui proses pengintaian sebulan terakhir.
"Kemudian pada hari tersebut kami laksanakan penangkapan. Saat penangkapan, kami melihat ada banyak alat elektronik yang juga tersambung dengan perangkat internet sehingga kami duga ada tindak pidana di sini. Kami segera hubungi pihak kepolisian dalam hal ini Polda Jateng," ujar Ramli dalam konferensi pers di Rumah Detensi Imigran (Rudenim), Senin (22/4).
Ramli menjelaskan, dari 40 WNA yang diamankan, 28 di antaranya merupakan WNA dari China. Sementara 12 orang WNA lainnya berasal dari Taiwan.
Saat ini, petugas masih mendalami keterangan ke 40 WNA itu. Pemeriksaan terhambat lantaran perbedaan bahasa sehingga petugas harus mendatangkan penerjemah.
ADVERTISEMENT
"Setelahnya kita ketahui dari puluhan itu hanya 11 orang Taiwan yang memiliki identitas berupa paspor, 1 orang memiliki Kitas yang sudah tidak berlaku. Sisanya tidak ada," jelas dia.
Lebih lanjut, Ramli mengatakan dari penangkapan itu diketahui 11 WNA asal Taiwan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di negaranya.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Interpol karena mereka ini ternyata juga DPO di negaranya untuk tindak pidana cyber. Dia melakukan penipuan dengan target di China atau Taiwan. Ini kami serahkan ke Interpol dan pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)," kata Ramli.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Agus Triatmadja mengatakan saat ini jajarannya sedang mendalami kejahatan yang dilakukan oleh 40 orang WNA tersebut.
ADVERTISEMENT
"Karena mereka jaringannya juga dengan Taiwan dan China, modus operandinya mereka melakukan penipuan berupa panggilan telepon dengan fasilitas Voice Over Internet Protocol (VOIP) dan menggunakan aplikasi Skype," jelas Agus.
Para pelaku menelepon secara acak salah satu targetnya yang ada di China dan Taiwan. Target yang ditelepon itu kemudian dianggap melakukan suatu tindak pidana.
Pelaku lain dalam komplotan itu mengeluarkan surat resmi palsu dari pengadilan. Pelaku meminta sejumlah uang ke korban agar kasus fiktifnya itu berujung damai.
"Mereka ini dapat data pemilik nomor telepon target yang ada di Taiwan dan China secara ilegal," jelasnya.
Atas perbuatannya, ke 40 WNA ini diancam dengan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT