Imigrasi soal Masa Pencekalan Firli Bahuri Habis: Bisa Pakai Mekanisme DPO

19 Januari 2025 14:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt Dirjen Imigrasi dan Pemasyarakatan, Saffar M. Godam menjawab pertanyaan wartawan di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Minggu (19/1/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Plt Dirjen Imigrasi dan Pemasyarakatan, Saffar M. Godam menjawab pertanyaan wartawan di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Minggu (19/1/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
ADVERTISEMENT
Plt. Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam menanggapi masa pencekalan Firli Bahuri keluar negeri yang akan habis pada Juli 2025.
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan, dalam aturan keimigrasian pelarangan keluar negeri dapat diperpanjang 1 kali selama 6 bulan. Artinya berlaku 2 kali dalam 6 bulan.
Namun, dalam kasus Firli Bahuri, pencekalan sudah dilakukan sebanyak 2 kali, sehingga selanjutnya dapat menggunakan mekanisme DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Ada mekanisme yang dimungkinkan untuk dapat dikenakan pencegahan selanjutnya. Yaitu mekanisme DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata Godam kepada wartawan, di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Minggu (19/1).
Adapun terkait mekanisme DPO, Godam mengatakan, tergantung dengan kebijakan yang ditetapkan instansi pemohon.
“Selanjutnya (mekanisme DPO) tergantung daripada instansi pemohon,” katanya.
Firli Bahuri usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jumat (19/1/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Kasus Firli Bahuri
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Eks Pimpinan KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Dia diduga memeras SYL.
ADVERTISEMENT
Firli pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun, gugatan itu diputus tidak dapat diterima.
Dia juga sudah mengajukan praperadilan untuk kedua kalinya ke PN Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan kedua itu disampaikan Firli Bahuri pada Senin, 22 Januari 2024. Namun permohonan dicabut dengan alasan teknis dan perlu elaborasi lebih jauh, tetapi hingga kini tak kunjung didaftarkan lagi.
Kasus Firli ini sudah menggantung lebih dari satu tahun. Polda Metro Jaya juga telah mencegah Firli untuk berpergian keluar negeri sebanyak dua kali.
Sementara Firli belum ditahan dan juga disidangkan. Jika tidak memenuhi panggilan penyidik, maka Polda Metro Jaya akan menjemput paksa Firli.