Imigrasi Tangkap 103 WNA Diduga Terlibat Kejahatan Siber di Bali

27 Juni 2024 13:10 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Imigrasi tangkap 103 WNA yang terlibat kejahatan siber di Bali. Foto: Dok. Kemenkumham Bali
zoom-in-whitePerbesar
Imigrasi tangkap 103 WNA yang terlibat kejahatan siber di Bali. Foto: Dok. Kemenkumham Bali
ADVERTISEMENT
Imigrasi menangkap 103 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga terlibat kejahatan siber di sebuah vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali, pada Rabu (26/6) pukul 17.00 WITA.
ADVERTISEMENT
WNA yang ditangkap terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki, termasuk 14 warga negara Taiwan.
"Hari ini, operasi pengawasan Bali Becik yang melibatkan kantor imigrasi di Bali berhasil menangkap 103 WNA. Dari jumlah tersebut, 14 orang merupakan warga negara Taiwan, sementara identitas yang lainnya masih dalam proses verifikasi oleh petugas," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dalam keterangan pers pada Kamis (27/6).
Imigrasi tangkap 103 WNA yang terlibat kejahatan siber di Bali. Foto: Dok. Kemenkumham Bali
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah WNA di vila tersebut. Petugas Imigrasi kemudian menggerebek lokasi dan menemukan ratusan WNA.
Imigrasi menduga WNA tersebut terlibat dalam kejahatan siber karena ditemukan sejumlah barang bukti berupa ponsel dan komputer. Seluruh barang bukti telah diamankan ke Kantor Imigrasi.
Imigrasi tangkap 103 WNA yang terlibat kejahatan siber di Bali. Foto: Dok. Kemenkumham Bali
"Saat ini, kami sedang mendalami kemungkinan adanya kejahatan siber berdasarkan banyaknya komputer dan ponsel yang ditemukan di lokasi kejadian," ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar Muhammad Godam.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para WNA ini juga tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah. "Mereka diduga tidak memiliki dokumen dan telah menyalahgunakan izin keimigrasian," tambahnya.
Imigrasi tangkap 103 WNA yang terlibat kejahatan siber di Bali. Foto: Dok. Kemenkumham Bali
Dia menegaskan bahwa Imigrasi memperketat pengawasan terhadap orang asing dan mendukung satgas pemberantasan judi online.
"Imigrasi rutin menggelar operasi pengawasan, tidak hanya di Bali tetapi juga di seluruh kantor imigrasi se-Indonesia. Kejahatan yang dilakukan oleh orang asing merupakan salah satu tindak kriminal yang sering kami temukan di lapangan. Dengan operasi pengawasan WNA seperti ini, Imigrasi juga mendukung Satgas Pemberantasan Perjudian Daring," katanya.