Imigrasi Tangkap 12 WN Nigeria karena Langgar Izin Tinggal

2 Agustus 2024 9:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua belas warga negara asing (WNA) asal Nigeria diamankan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda saat menggelar pengawasan orang asing pada Jumat (26/07/2024). Foto: Dok. Imigrasi
zoom-in-whitePerbesar
Dua belas warga negara asing (WNA) asal Nigeria diamankan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda saat menggelar pengawasan orang asing pada Jumat (26/07/2024). Foto: Dok. Imigrasi
ADVERTISEMENT
Dua belas warga negara Nigeria diamankan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda saat menggelar pengawasan orang asing pada Jumat (26/7). Para WN Nigeria itu diciduk di sebuah gedung ruko di Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
ADVERTISEMENT
“Dari pemeriksaan yang kami lakukan, diketahui bahwa tiga orang di antara WN Nigeria tersebut terbukti menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya. Sementara itu, sembilan orang lainnya ditemukan tanpa memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku. Kesembilan WNA tersebut diduga tinggal di Indonesia melebihi masa tinggalnya,” ujar Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Lampung Tato Juliadin dikutip pada Jumat (2/8).
Dua belas warga negara asing (WNA) asal Nigeria diamankan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda saat menggelar pengawasan orang asing pada Jumat (26/07/2024). Foto: Dok. Imigrasi
Ia menambahkan, awalnya 9 WN Nigeria tanpa dokumen datang ke indonesia menggunakan visa kunjungan 60 hari dengan tanggal dan tahun serta tujuan yang berbeda.
Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh para WNA tersebut yakni Pasal 78 ayat 3 UU No 6 Tahun 2011 (terkait overstay melebihi 60 hari). Serta Pasal 122 huruf a (terkait penyalahgunaan izin tinggal) dengan sanksi berupa deportasi dan penangkalan.
Dua belas warga negara asing (WNA) asal Nigeria diamankan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda saat menggelar pengawasan orang asing pada Jumat (26/07/2024). Foto: Dok. Imigrasi
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung memeriksa lebih lanjut WNA Nigeria yang diamankan tersebut. Dari 12 WNA, sembilan di antaranya diserahterimakan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
“Kami masih terus melakukan pendalaman terhadap 12 WNA tersebut untuk memastikan apakah ada indikasi pelanggaran lainnya,” tandas Juliadin.
Pada paruh pertama 2024, Ditjen Imigrasi telah menindak 2.041 WNA. Dari jumlah tersebut, 1.503 di antaranya dihukum sanksi deportasi. Angka tindak administrasi keimigrasian (TAK) berupa deportasi ini meningkat 135,21% dibandingkan deportasi periode yang sama di tahun 2023, yakni sebanyak 639 orang asing.