Imigrasi Tangkap 6 WNA di Canggu Bali karena Langgar Izin Tinggal

Sebanyak enam warga negara asing (WNA) ditangkap di kawasan Canggu, Bali, pada Kamis (27/8) malam. Mereka terjaring Operasi Pengawasan Orang Asing Dharma Dewata yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko.
“Melalui pendekatan yang humanis dan tetap tegas, pelaksanaan pengawasan terfokus pada tindak lanjut pelanggaran izin tinggal, gangguan ketertiban umum, hingga kejahatan lintas negara,” kata Hendarsam dalam keterangannya yang diterima pada Jumat (28/8).
Dari patroli tersebut, lima WNA terindikasi telah melampaui masa berlaku izin tinggal atau overstay. Selain itu, petugas juga menemukan satu WNA pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) yang harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Keenam WNA tersebut terdiri dari satu WN Amerika Serikat, dua WN Inggris, satu WN Nigeria, satu WN Uganda, dan satu WN India. Mereka dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Hendarsam menyampaikan, Operasi Patroli Dharma Dewata berlangsung dalam dua periode, yakni 17-30 Juli 2026 dan 15 Juli-16 Agustus 2026.
Sudah 66 WN Diamankan dalam 2 Bulan
Sebelumnya, pada periode pertama, sebanyak 62 WNA bermasalah diamankan di sejumlah kawasan rawan, seperti Canggu, Ubud, Singaraja, Tabanan, dan Nusa Penida.
Sementara itu, pada periode kedua, jumlah WNA yang diamankan bertambah jadi 66 orang. Berdasarkan rekapitulasi hasil penindakan, pelanggaran didominasi gangguan ketertiban umum atau tidak melapor sebanyak 22 kasus, diikuti penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 20 kasus dan overstay sebanyak 17 kasus.
“Ada dua kasus dokumen perjalanan tidak sah, serta dua kasus pelanggaran Pasal 123 UU Keimigrasian dan ketentuan lainnya,” kata Hendarsam.
Hendarsam merinci, dari 66 WNA yang diamankan, sebanyak 12 orang berasal dari Pakistan, disusul Rusia 10 orang, Aljazair 4 orang, Inggris 4 orang, serta Nigeria, India, Prancis, Jerman, Tanzania, dan Iran masing-masing 3 orang.
Tindak lanjut terhadap para WNA tersebut, sebanyak 21 orang ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 13 orang telah dideportasi, dan 41 orang masih menjalani pemeriksaan. Selain itu, satu orang menyelesaikan denda secara mandiri dan tiga orang diselesaikan administrasi kewarganegaraannya karena meninggal dunia.
“Rangkaian penindakan ini menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi tidak memberi ruang toleransi bagi siapa pun yang melanggar hukum dan norma sosial di Indonesia,” tutup Hendarsam.
