Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Imigrasi Tangkap WN Amerika Buronan US Marshals di Tangerang
9 Januari 2025 16:39 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ditjen Imigrasi menangkap seorang pria warga negara Amerika Serikat berinisial TJC. Ia ditangkap karena merupakan buronan US Marshals.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan diketahui buronan atau DPO dari US Marshals atas beberapa kejahatan yang meliputi eksploitasi seksual, eksploitasi anak, dan kepemilikan pornografi anak," kata Penanggung Jawab Penyidikan Wilayah II Ditjen Imigrasi, Happy Reza Dipayuda, dalam jumpa pers, Kamis (9/1).
Dalam kesempatan yang sama, Dirwasdakim Imigrasi, Yuldi Yusman, menerangkan penangkapan bermula dari adanya pemberitahuan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat bahwa seorang buronan US Marshals yang masuk ke Indonesia.
"Keberadaannya sejak tanggal 4 Desember 2024, yang melakukan perjalanan dari Malaysia dan masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta," jelas Yuldi.
Yuldi melanjutkan, pihaknya langsung melakukan tindakan berupa menerbitkan pencegahan terhadap TJC. Penyelidikan pun dilakukan untuk mencari keberadaan TJC.
"Tim penyidikan mendapatkan informasi adanya permohonan perpanjangan izin tinggal dari warga negara AS atas nama TJC melalui aplikasi Molina dengan alamat di Tangerang," ungkap dia.
ADVERTISEMENT
Permohonan izin tinggal TJC kemudian dilakukan penundaan. Sehingga, TJC diminta untuk mengurusnya ke Kantor Imigrasi Tangerang.
"Senin tanggal 30 Desember 2024, TJC melakukan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Tangerang dan langsung diamankan oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Tangerang," ujarnya.
Usai ditangkap, TJC kini masih ditahan di ruang detensi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.