Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan Surat Edaran Nomor IMI-GR.01.01-2493 Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Surat itu terkait Perluasan SE Dirjen Imigrasi No. IMI-GR.01.01-2325 Tahun 2020 Tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah RI Mengenai Tata Cara Pemberian Izin Masuk Bagi Pemegang ITAS/ITAP/IMK/Persetujuan Visa/Visa yang Habis Masa Berlaku.
Dalam SE yang ditandatangani oleh Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting itu ada beberapa poin terkait tata cara petugas Imigrasi memberikan izin bagi para WNA yang boleh atau dikecualikan masuk ke Indonesia.
Saat ini RI memang melarang WNA masuk untuk mencegah virus corona. Larangan tersebut tercantum dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
SE tersebut berjumlah 3 halaman dan ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2020.
ADVERTISEMENT
Berikut isi lengkap surat edaran tersebut:
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona ).
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.