Imigrasi Waspadai Modus WNA Overstay Dideportasi Agar Bisa Pulang Gratis

4 Februari 2023 14:17 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pihak imigrasi memeriksa WNA yang memasuki bandara di Indonesia. Foto: Dok. Imigrasi
zoom-in-whitePerbesar
Pihak imigrasi memeriksa WNA yang memasuki bandara di Indonesia. Foto: Dok. Imigrasi
ADVERTISEMENT
Imigrasi mewaspadai adanya modus Warga Negara Asing (WNA) yang dengan ilegal tinggal lebih lama di Indonesia melebihi batas akhir visa atau surat izin tinggal (overstay) agar bisa pulang ke negara asal secara gratis melalui jalur deportasi.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Imigrasi RI, Silmy Karim, dalam wawancara eksklusif bersama kumparan pada Senin (30/1) mengakui ada beberapa kasus WNA yang mempraktikkan modus tersebut.
Menurut Silmy, hal itu sangat merugikan negara dan sebaiknya para WNA yang melanggar jangka waktu izin tinggal dijadikan tahanan, dibandingkan harus mengeluarkan biaya tiket pesawat untuk mendeportasi mereka ke negara masing-masing.
“Ya kalau imigrasi kita kasih tiket pulang terus ke WNA yang model seperti itu ya, abis duit negara. Ya lebih bagus kita masukin ke rumah detensi aja, gitu,” terang Silmy.
Langkah selanjutnya, sambung Silmy, yaitu melaporkan tindakan WNA tersebut ke kedutaan besar negaranya yang ada di Jakarta untuk kemudian diserahkan dan ditindaklanjuti sesuai dengan kebijakan imigrasi negara tersebut.
ADVERTISEMENT
Namun, terkadang tidak semua negara mau bertanggung jawab mengurusi para WNA-nya di Indonesia yang menjadi overstayer hingga bahkan kehilangan kewarganegaraan aslinya (stateless) lantaran terlalu lama tidak melapor atau pulang ke negara asal.
“Biasanya kalau negara-negara yang memang maju mereka yang ngurusin. Tapi banyak negara-negara yang belum semaju itu — ya didiamkan, menjadi stateless,” ujar Silmy.
Dirjen Imigrasi Silmy Karim (kiri) bersama MenkumHAM, Yasona Laoly (tengah) berpose saat pelantikan di Graha Pengayoman Kemenkumham, Jakarta, Rabu (4/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
“Bahkan ada yang udah lima tahun, negaranya pun dikontak merasa tidak punya warga negara ini gitu kan pusing lagi kan? Gitu. Jadi kita terukur juga, gak serta-merta kita pulangin,” sambung dia.
Lebih lanjut, pria yang menjabat sebagai Dirjen Imigrasi sejak Januari 2023 itu menjelaskan, dalam terobosan kebijakannya kali ini Silmy bakal berupaya untuk mewaspadai dan memberantas modus tersebut, serta berkomitmen mengurangi jumlah deportasi WNA — apalagi yang sudah bertahun-tahun overstay.
ADVERTISEMENT
“Paling tidak di zaman saya gak ada lah kita mulang-mulangin yang istilahnya malah membebani uang rakyat, uang negara, gitu,” terang Silmy.
“Walaupun ya konsekuensinya karena dia dipenjara itu kita harus beri makan, namun itulah realitas. Makanya ada beberapa negara itu yang kita waspadai, karena kita gak mau yang model seperti ini nambah,” tutup dia.

Agar Tidak Dideportasi

Disadur dari situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, setiap WNA pemegang Visa on Arrival (VOA) overstayer di Indonesia kurang dari 60 hari, maka wajib untuk membayar denda sebesar Rp 1 juta setiap harinya usai melapor ke Kantor Imigrasi sesuai domisili.
Namun, jika WNA tersebut telah menjadi overstayer lebih dari 60 hari maka imigrasi berkewajiban untuk menerapkan tindakan administratif berupa deportasi dan memasukkannya ke dalam daftar blacklist (dilarang memasuki wilayah Indonesia).
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno Hatta Tito Andrianto (tengah) bersama jajarannya memberikan keterangan pers saat rilis pemalsuan paspor dan visa oleh WNA India, di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (5/4/2022). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Yunidar Pramella Pasaribu, menjelaskan para WNA pemegang VOA dapat tinggal lebih lama di Indonesia hingga total selama 60 hari. Syaratnya, mereka harus mengajukan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi terdekat.
ADVERTISEMENT
Pramella menyarankan, sebaiknya pengajuan perpanjangan izin tinggal bagi WNA dilakukan lima atau tujuh hari sebelum masa izin tinggalnya habis.
“Pemegang VOA diberi izin untuk tinggal di Indonesia selama 30 hari dan bisa memperpanjang izin tinggalnya selama 30 hari ke depan dengan memperpanjang izin tinggalnya. Untuk perpanjangan tersebut dikenakan biaya sebesar lima ratus ribu rupiah,” terangnya.
Sementara persyaratan perpanjangan izin tinggal, sambung Pramella, para WNA wajib mendatangi Kantor Imigrasi terdekat dengan melampirkan dokumen berikut:
Apabila seluruh berkas dinyatakan lengkap, maka selanjutnya WNA tersebut akan diberikan kode billing untuk melakukan pembayaran di bank.
“Setelah melakukan pembayaran, pemohon akan menjalani proses pengambilan foto dan sidik jari. Jika proses perpanjangan izin tinggalnya sudah selesai, pemohon dapat mengambil paspornya kembali,” tutup Pramella.
ADVERTISEMENT