Iming-iming Cinta, Tukang Tato di Bali Setubuhi Anak Australia di Bawah Umur

7 Juni 2024 10:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Bejat betul kelakuan seorang tukang tato bernama Benediktus Natalis Sangur (30) alias Romy di Bali. Dia melakukan sejumlah tipu muslihat demi melampiaskan hasrat seksualnya.
ADVERTISEMENT
Dia mengiming-imingi seorang anak berusia 14 tahun berkebangsaan Australia dengan rasa cinta dan ingin punya anak dengannya, agar terbujuk melakukan hubungan seksual.
Dalam kasus ini, Romy telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (6/6) sore kemarin.
"Bahwa terdakwa dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak umur 14 tahun melakukan persetubuhan dengannya," kata JPU Putu Windari Suli dalam berkas dakwaan yang diterima kumparan, Jumat (7/6).
Kasus ini bermula saat terdakwa dan korban berkenalan melalui media sosial pada awal tahun 2023. Korban berada di Australia, sedangkan terdakwa di Pulau Dewata.
Dalam beberapa kali kesempatan saat ngobrol, terdakwa menyampaikan rasa sukanya kepada korban. Terdakwa juga membujuk korban mengirimkan alat vital dan foto telanjang.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa mengatakan kepada anak bahwa terdakwa menyukai anak, cinta dengan anak dan ingin mempunyai anak dengannya," kata JPU.
Malapetaka itu terjadi pada saat korban bersama ibunya berlibur ke Bali pada Maret 2023. Terdakwa membujuk korban bertemu di sebuah hotel di Kelurahan Legian, Kabupaten Badung, Bali.
Pada Rabu (13/3/2023), terdakwa dan korban bertemu di lobi hotel. Terdakwa membayar Rp 150 harga untuk satu hotel kamar dan mengajak korban masuk kamar hotel.
Terdakwa membujuk dan melakukan persetubuhan walau korban sempat beberapa kali menolak. Terdakwa melakukan persetubuhan dengan paksa sebanyak dua kali di hotel tersebut.
Korban sadar terdakwa lelaki itu ternyata jahat lantaran meminta korban untuk tidak kembali ke ibunya. Korban bahkan dilarang mengangkat telepon sang ibu. Korban juga disuruh mengirimkan pesan, ingin kabur dari cengkeraman ibunya.
ADVERTISEMENT
Namun korban diam-diam minta pertolongan kepada ibunya melalui pesan WhatsApp karena tak kuat menghadapi perilaku terdakwa. Korban kemudian ditolong ibunya bersama sejumlah anggota kepolisian setelah melaporkan kasus ini ke Polsek Kuta.
"Bahwa anak pernah diancam oleh terdakwa jika melapor ke polisi maka terdakwa akan membunuh ibunya dan mendeportasi ibunya," kata JPU.
Akibat perlakuan terdakwa, korban mengalami trauma berupa ketakutan, cemas, suka histeris dan menjauh dari tempat keramaian. Anak saat ini masih dalam tahap pemulihan trauma didampingi orang tuanya.
Terdakwa dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.