Iming-iming HP Bikin Furqon Gelap Mata Ikut Buang Jasad ke Kolong Tol Cilincing

30 Mei 2023 16:54 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers terkait pengungkapan dan penangkapan pelaku kasus pembunuhan berencana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/5/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers terkait pengungkapan dan penangkapan pelaku kasus pembunuhan berencana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/5/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Moh. Furqon (51), harus menikmati sisa masa tuanya di penjara usai terlibat kasus pembunuhan mayat terbungkus karung di kolong Tol Cilincing, Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
Furqon dijanjikan dibelikan HP oleh kakaknya atau pelaku utama, Volly Willy Aritonang (54), asal mau membantu membuang jasad korban.
Dia gelap mata karena HP. Ajakan sesat sang kakak itu dilakukan.
"Jadi tersangka kedua ini yang pertama satu memang dijanjikan diberikan HP," Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Maulana Mukarom, saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/5).
Konferensi pers terkait pengungkapan dan penangkapan pelaku kasus pembunuhan berencana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/5/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Alih-alih mendapat HP baru, Furqon malah diberikan ponsel milik korban.
"Maka setelah kita melakukan pendalaman ternyata kita terapkan Pasal 365 terus Pasal 480 karena HP korban diberikan ke adiknya itu adalah iming-iming tersangka pertama meminta tolong untuk membuang atau mengikat korban," ungkapnya.

Terancam Hukuman Mati

Baik Furqon dan Volly Willy Aritonang, dijerat 3 pasal dengan ancaman hukuman mati.
ADVERTISEMENT
"Para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati," ujar Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya Titus Yudho Ully, Selasa (30/5).